Pistol Polisi Direbut, Dor… Dor… Dor… Simak Aksi Polres Boalemo Tangkap Pengedar Sabu

Tersangka (tengah) saat diamankan polres Boalemo

RadarGorontalo.com – Menegangkan, proses penangkapan terhadap salah seorang pengedar sabu yang dilakukan Polres Boalemo, Jumat (15/9). Pasalnya, tersangka SP alias Sal (23) warga Mananggu itu, sempat beberapa kali mengeluarkan tembakan dari jarak dekat. Naas bagi SP, dirinya akhirnya bisa dibekuk dengan kondisi satu kaki tertembus peluru.

Polisi yang sudah mengendus adanya pengiriman barang haram dari Palu, Sulawesi Tengah itu, mulai melakukan pengintaian. Barang tersebut ternyata milik SP, yang rencananya akan diedarkan di wilayahnya sendiri. Proses penangkapan kemarin, polisi dibagi dalam dua kelompok. Tim pertama dipimpin langsung, Kapolres Boalemo AKBP Dwiyanto Nugroho S.IK, dan tim dua dipimpin Wakapolres.

Penangkapan berlangsung dramatis. Saat akan diciduk, SP melakukan perlawanan. Sialnya lagi, pistol milik salah seorang anggota polisi berhasil direbut. Ketegangan pun dimulai. Tak cuma menodongkan senjata yang direbutnya itu, Sal dengan nekat menembak anggota polisi yang coba menangkapnya. Dor…dorr…dor.. senjata meletus tiga kali. Beruntung, tembakan membabi buta itu berhasil dihindari, dan tidak memakan korban.

Gagal melancarkan aksi perlawanannya itu, SP langsung melarikan diri. Ia pun membuang senjata yang dirampasnya itu ke areal rawah yang jaraknya dekat dengan lokasi kejadian. Melihat pelaku melarikan diri, tim pertama yang dipimpin kapolres langsung mengejar. Sedangkan tim dua, bertahan mencari senjata api yang dibuang tersangka.

Setelah dilakukan pengejaran kurang lebih satu jam, Kapolres Boalemo bersama anggota berhasil meringkus pelaku. Karena hendak melawan, pelaku pun dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kirinya, dan kemudian digiring ke Mapolres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Boalemo AKBP Dwiyanto Nugroho S.IK, dalam konferensi pers, Jumat sore kemarin mengungkapkan, kasus tersebut akan terus dilakukan pengembangan. Karena, sesuai hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku, barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayahnya. “Ini tetap akan kami lakukan pengembangan. Karena ini merupakan komitmen bersama, bahwa Polri wajib memberantas narkoba. Terlebih perintah Kapolda untuk membersihkan narkoba di Gorontalo,” ungkap perwira dua bunga yang baru bertugas di Boalemo itu.

Lebih lanjut menurut Kapolres, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni atas kepemilikan narkoba, dan upaya perlawanan terhadap aparat kepolisian hingga mengancam nyawa aparat. “Ini mungkin ada dua pasal yang akan kami persangkakan, yang pertama atas kepemilikan shabu. Dan perlawanan kepada aparat hingga mengancam jiwa aparat,” pungkasnya. (TR-65/rg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.