rgol.id – Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol.DR.Adnas M.Si bersama Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga, Kapolres Pohuwato, AKBP.Teddy Rayendra, Dandim 1313 dan Forum komunikasi pimpinan daerah, melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus, sebanyak 15 ton di Mapolres Pohuwato, selasa (10/03).
Cap tikus yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang berhasil diamankan polres Pohuwato pada akhir 2019 lalu dari 2 orang tersangka asal minahasa selatan yakni JN dan RB.
Oleh polisi keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf G, Undang- Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 undang- undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 KUHP.
Kepada polisi kedua tersangka asal Minahasa Selatan itu mengaku, miras tersebut dibeli dari petani atau pembuat cap tikus dari Amurang, Sulawesi Utara. Miras tersebut rencananya akan diperjual belikan di Kalimantan, sebelum pada akhirnya berhasil di gagalkan oleh polres Pohuwato.
” Saya bangga dan menyampaikan apresiasi kepada anggota polres yang sudah mampu melaksanakan tugas dengan baik,” Ucap Kapolda.
Peredaran miras ini kata Kapolda perlu dilakukan penindakan tegas, karena dampak peredarannya yang membuat timbulnya perilaku sosial yang tidak baik. Karena itu dirinya meminta kepada aparat kepolisian agar selalu memberikan himbauan kepada masyarakat yang sering membuat miras tersebut agar tidak lagi membuat miras.
Disamping itu kapolda berharap peran stacke holder dalam melakukan pengawasan miras ini juga sangat dibutuhkan dalam rangka menekan angka kriminalitas di Pohuwato. (Najid/Tr-13)