Polisi Tangkap Residivis Narkoba Bersama barang Bukti

RadarGorontalo.com – Tertangkapnya SS bersama M dua pengedar obat jenis THD, mengungkap keterlibatan RD yang belakangan diketahui sebagai anak buah kapal (ABK) feri, yang melayani jalur Gorontalo – Pagimana. Sedangkan di Kabupaten Pohuwato, residivis kasus narkoba berinsial HL alias Has (44) diciduk polisi, saat membawa dua paket sabu siap edar.

Dua Pengedar 500 butir THD yang diamankan petugas bersama barang bukti.

SS dan M diamankan Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Jumat (14/4) di salah satu penginapan di Komplek eks Terminal 42 Kota Gorontalo. Dari kedua pelaku, diamankan 500 butir obat keras jenis THD yang ditengarai berasal dari Sulawesi Tengah. Dari pengakuan kedua pelaku, barang haram itu dijemput dari RD yang diketahui adalah ABK kapal feri. Setelah barang diambil, uang senilai Rp. 150 ribu langsung dititipkan ke RD untuk diberikan ke pengirim.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP Handy Senu Nugroho, penangkapan bermula dari informasi warga. “Kami amankan dua pengedar ini bersama 500 butir Obta THD,” ujar Kasat. Selain barang bukti 500 butir pil THD, ikut diamankan juga uang tunai, 10 paket THD siap edar dan slip rekening bank.

tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan polisi

Sementara itu di Kabupaten Pohuwato, HL alias Has (44) resedivis kasus narkoba, kembali diciduk Sat Narkoba Polres Pohuwato. Ironisnya, tersangka HL masih berstatus bebas bersyarat, dari Lapas Gorontalo. HL tertangkap saat melintas di jalan trans Sulawesi tepatnya di kawasan cagar alam Panua menuju Marisa.

Dari tangan HL, diamankan dua paket narkoba jenis sabu siap edar, sejumlah uang tunai, handphone dan alat hisap sabu. Menurut Kasat Narkoba Polres Pohuwati AKP Ronny Burungudju, awalnya polisi mendapat informasi dari BNK Pohuwato. Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, jalanan mulai diintai.

Tepat pukul 16.00 Wita, target yang mengendarai Xenia warna Merah Maron, bernomor polisi DM 1860 BA langsung dihentikan. Saat digeledah, dua paket sabu diduduki oleh pelaku. Tak bisa mengelak, pelaku HL pun digiring ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui Has sudah menjalani masa bebas bersyaratnya sejak 24 Desember 2016, karena tersangkut kasus yang sama yang berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasinal Provinsi (BNNP) Gorontalo. (rg-62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.