Polres Gorut Ungkap Kasus Narkoba dan Penyelundupan CT

RGOL.ID (GORUT) – Kepolisian Resor Gorontalo Utara (Polres Gorut) mengungkap kasus narkoba dan penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT). Kedua kasus ini diungkap Polres Gorut lewat press conference yang digelar, Senin (10/2) kemarin. Kedua kasus tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan tim Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Gorut diawal tahun 2020 ini.

Press conference pertama terkait pengungkapan kasus narkoba bertempat di Mako Polres Gorut. Pertemuan itu dipimpin langsung Kapolres Gorut, AKBP Dicky Irawan Kesuma, S.IK, M.Si, didampingi Kasat Narkoba IPTU Harisno Pakaya, SE bersama jajaran kepolisian resort Gorontalo utara dan sejumlah awak media.

Press conference pengungkapan kasus penyelundupan CT. (Foto : 89_rg)

Press conference itu ikut menghadirkan seorang tersangka berinisial JD. JD merupakan warga Gorontalo yang beralamat Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Dihadirkan juga barang bukti (BB) narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 35 gram yang telah dikemas dalam plastik kecil sebanyak 50 sachet, setiap saat berisikan 0,7 gram, pasta gigi, sabun mandi serta satu unit telepon genggam milik tersangka dengan total bernilai Rp. 125 juta.

Menurut Kapolres, barang haram tersebut dikirim dari Kalimantan lewat paket penerbangan menuju Gorontalo. Dan JD sebagai perantara (kurir) rencananya akan mengantarkan barang tersebut ke Manado, Sulawesi Utara. “Jadi, menggunakan modus tiga provinsi untuk menghilangkan jejak, dimana Gorontalo sebagai daerah transit yang mungkin menurut mereka daerah yang aman untuk dilalui,” ujarnya.

Pengiriman barang haram tersebut modusnya menggunakan paket yang dibungkus dengan alumunium foil, yang didalamnya berisi pasta gigi dan sabun mandi. Sehingga kata Kapolres Dicky, mesin x-ray di Bandara Djalaludin mungkin melihatnya sebagai barang-barang kosmetik dan peralatan mandi.

“Tersangka JD kita jerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, pasal 114 junto pasal 112, karena yang bersangkutan adalah pengedar sekaligus pemilik, dengan ancaman untuk pasal 114 ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan minimal 6 tahun dan junto pasal 112 minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Jadi, bisa dibayangkan dengan jumlah diatas 5 gram ancamannya cukup berat, karena itu adalah narkotika golongan 1 dan bukan tanaman,” terang Dicky.

Pihaknya, lanjut Kapolres masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk soal kemungkinan ini kaitannya dengan jaringan internasional.

“Kita masih akan telusuri karena asal usul barangnya dari Kalimantan, belum diketahui juga apakah di sana pabrik atau distributor kita belum ketahui. Masih kita kembangkan dulu ke Manado, karena yang memesan barang dari Manado. Insya Allah kita akan melakukan pengembangan sampai di sana,” jelasnya.

Sebelumnya pada 28 Januari 2020 lalu, tersangka JD ditangkap di pertigaan Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang. Dimana, sebelum itu, tim resnarkoba Polres Gorut telah mendapatkan informasi akan melintasnya mobil yang ditumpangi tersangka menuju Manado.

Tersangka JD dibekuk beserta barang bukti paket berisikan sabu. Sementara itu, press conference penangkapan penyulundupan miras jenis Cap Tikus (CT) dilaksanakan di depan Satreskrim Polres Gorut, dimana hadir Kapolres Gorut AKBP Dicky Irawan Kesuma didampingi Kasat Reskrim AKP Syang Kalibato.

Pada kesempatan itu, dihadirkan juga barang bukti puluhan karung CT berdasarkan hasil penangkapan pada 3 dan 6 Februari 2020.

“Total hasil tangkapan kita berjumlah 52 karung dengan volume 1,6 ton cap tikus yang keduanya berasal dari Minahasa Selatan. Dua tersangka yang kita tetapkan, sebagai penjual atau pengedar dengan inisial IM dan inisial RR,” ungkap Kapolres.

Adapun kronologis penangkapan tersangka inisial IM, dilakukan berdasarkan informasi anggota Polres Gorut bahwa mobil jenis avanza yang mengangkut cap tikus berasal dari Minahasa Selatan akan melintas di wilayah Gorut.

Penangkapan terhadap tersangka IM dilakukan pada 07.45 pagi di Desa Jembatan Merah, Kecamatan Kwandang, di dalam mobil didapat 40 karung cap tikus. Kemudian tersangka inisial RR ditangkap di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang saat akan kembali membawa CT ke Minahasa Selatan.

Dimana, pada awalnya tersangka RR melakukan pengiriman barang ke Isimu, di sana ternyata hanya dibeli 3 karung, dari 15 karung, karena tidak laku, maka sisa 12 karung akan dikembalikan ke Minahasa Selatan. Dan saat akan dikembalikan, Polres Gorut melaksanakan razia dan ditemukan barang bukti 12 karung yang ada dalam mobil yang dikendarai tersangka. (RG-56)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.