Polsek Botumoito Ciduk Penjual Motor Bodong

RGOL.ID, GORONTALO – Seorang pria berinisial UT (53) diamankan personel Polsek Botumoito saat hendak menjual motor tanpa dilengkapi surat-surat di wilayah hukum Polsek Botumoito, tepatnya di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Dari penangkapan itu, personil berhasil mengamankan satu unit kendaraan bermotor merk honda Cs One warna hitam/merah.

Plh Kapolsek Botumoito, IPDA Melkianus Noah Salaen mengatakan bahwa penangkapan terhadap seorang pelaku diduga penjual motor bodong tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“dari informasi itu, kita tindak lanjuti dengan penyelidikan yang hasilnya mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Cs One dan untuk terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. “pelaku terancam dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” tutur Melkianus Noah Salaen. (LaAwal-46)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.