RadarGorontalo.com – Penyelanggara pemilu ditingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam suksesi pemilihan Gubernur Gorontalo tahun 2017 mendatang, didominasi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menariknya, bagi PNS yang sudah dilantik PPK tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan fungsional dan struktural, begitu juga dengan PPS. Terpenting dalam PPK, bisa memperhankan idealisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Namun sayangnya, jumlah keseluruahan penyelenggara yang berstatus PNS itu, belum bisa diperoleh karena data disetiap Kabupaten/Kota belum masuk di KPU Provinsi Gorontalo. “Kami belum memiliki jumlahm penyelenggara yang berstatus PNS ditingkatan PPK,” ujar Anggota KPU Provinsi Gorontalo Veriyanto Majowa, saat dihubungi awak koran ini tadi malam. Namun bagaimana degan independensi PNS, jika ditekan oleh oknum Kepala Daerah?
Dijelaskan Verianto, bahkan PNS yang sudah paling baik, jika persoalan independensi karena PNS sebagai abdi negara yang independen, sehingga independensi PNS bisa dipertanggungjawabkan. Terpenting masuk menjadi seorang penyelenggara itu, sesuai dengan syarat dan ketentuannya yaitu minimal tidak bergabung dengan partai politik, meskipun sudah pernah bergabung tapi harus sudah keluar dari partai politik selama lima tahun. Untuk PPS, saat ini masih dalam tahap seleksi wawancara, dan calon anggota PPS ini juga masih didominasi dari PNS.
Sayangnya jumlah PNS yang menjadi anggota PPK, belum bisa dideteksi karena disetiap KPU Kapupaten/Kota masih dalam perampungan data PPK. (RG-60)