RGOL.ID, GORONTALO – Tim Resmob Polda Gorontalo kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online.
Pelaku berinisial RH ditangkap di kediamannya Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko mengatakan penangkapan pelaku perjudian bermula pada saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui hotline Dumas Kapolda mengenai dugaan adanya aktifitas perjudian jenis togel di jalan taman surya.
“tim langsung mendatangi kediaman pelaku, dimana RH sedang menerima catatan atau pemasangan nomor togel beserta uang,” ungkap Kombes Pol Nur Santiko.
Ditambahkannya, pelaku RH diciduk pada saat menerima catatan pemasangan nomor togel di Kelurahan Dembe Jaya.
“saat diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nur.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu handphone merek realme digunakan untuk memasang nomor togel online, uang tunai sejumlah Rp675.500, dua lembar rekapan angka togel.
“pelaku mengakui perbuatannya dan siap menjalani proses hukum yang berlaku,” tuturnya. (LaAwal-46)