RGOL.ID (Manado) – Kasus sengketa Gunung Emas Pani Pohuwato antara KUD-PT PETS melawan Ricard Iyabu Cs belum juga selesai.
Kemenangan KUD-PT. PETS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, awal bulan lalu membuat kubuh Richard Iyabu Cs menempu jalur hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado.
Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo, Arjun Mogulaingo mengatakan tim Ricard Iyabu Cs tidak pernah mengenal kalah. “tim Richard Iyabu Cs sudah mengajukan gugatan banding ke PT TUN Manado,” ujarnya.
Arjun menambahkan, kalaupun pihaknya kalah waktu sidang di PTUN Gorontalo, maka yang menjadi tuntuan bukan institusi pelaksanaan negara, tapi hasil dari Mahkamah Agung yang dilangkahi dan tidak dijalankan oleh penegak hukum.
Sehingga itu, mantan anggota DPR Bone Bolango dari PPP ini menegaskan atas nama APRI Provinsi Gorontalo sangat prihatin atas putusan PTUN Gorontalo, karena melihat yang digugat bukan materinya, tetapi kebijakan sebagaimana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu, di tempat terpisah, Penasehat Hukum KUD, Ismail Pelu mengatakan sidang gugatan IUP KUD dimenangkan kliennya yakni KUD dan PT. PETS.
“Di PTUN Gorontalo itu apa yang digugat pak Ricard Iyabu Cs tidak dikabulkan. Makanya kalau sekarang mereka melakukan upaya banding, kami selalu siap menghadapinya,” tegasnya. (yod-54)