Rute Mobil Kontainer Mulai Diatur, Yang Nakal Sanksinya…

Mobil Kontainer

RadarGorontalo.com – Menyusul keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 73 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus, maka mulai 28 Maret 2018 mendatang, pemerintah bersama instansi terkait akan segera menindak tegas mobil kontainer peti kemas yang lalu lalang pada jam yang tidak sesuai dengan jam operasional dan jalur lalu lintas di Kota Gorontalo.

Sanksi tegas bisa berupa pembekuan izin sampai pencabutan izin. Pergub tersebut memberi angin segar bagi para pelaku usaha angkutan barang. Mereka diizinkan melalui jalur tertentu pada pukul 09.00-15.00 Wita dan pukul 21.00 s/d 05.00 Wita dengan berbagai pertimbangan. Sebelum Pergub keluar, mobil kontainer hanya diperbolehkan melintas dalam kota pada pukul 23.00 S/d 05.00 Wita. “Yang sulit itu supirnya dan pengusaha itu sendiri. Coba bayangkan jam 11 malam tidak tidur sampai jam lima pagi. Kalau dia tabrak orang misalnya siapa nanti yang disalahkan? Oleh karena itu Pergub ini mengakomodir keinginan dari semua pihak,” kata Wakil Gubernur Idris Rahim pada sosialisasi Pergub tersebut, Selasa (20/2) kemarin.

Wagub mengatakan peran transportasi peti kemas ikut mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. “Sekarang ini pertumbuhan ekonomi kita 6,29 persen. Kita harapkan di 2018 bisa 7,14 persen. Begitu juga dengan inflasi kita yang diharapkan di bawah 4 persen. Kita yang yang berada di ruangan ini (para pelaku usaha) terlibat dalam kemajuan yang kita harapkan,” imbuh mantan Sekda Provinsi itu. Meski memberikan kelonggaran pada jam-jam sibuk pukul 09.00 s/d 15.00 Wita dan 21.00 s/d 05.00 Wita, kontainer hanya dizinkan melalui pinggiran kota dengan status jalan provinsi.

Adapun rute yang diperbolehkan untuk lalu lalang yakni dari Pelabuhan Gorontalo – Jl. Mayor Dullah – Jl. Jalaludin Tantu – Jl. Tribrata – Jl. Sultan Botutihe – Jl. Rajawali – Jl. Cendrawasih – Jl. HOS Cokroaminoto – Jl. Ir. Yusuf Dali – Jl. Jhon Ario Katili – Jl. Raya Limboto (Simpang 4 Pantungo) begitu pula sebaliknya. (RG-25)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.