Saksi Ahli Kasus Pengadaan Lahan GORR, DR Modzakkir : BPN Sudah Sesuai SOP, Itu Kewenangan APIP


GORONTALO (RGOL.ID)—Perkara pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa GT alias Gabriel mendekati tahapan akhir. Kamis (23/9) kemarin sudah memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Kali ini saksi ahli yang dihadirkan adalah DR Modzakkir, salah satu ahli hukum pidana yang cukup terkenal di Indonesia. DR Modzakkir memberikan kesaksian melalui komunikasi virtual.

Dalam keterangannya di depan persidangan yang dipimpin hakim ketua Yozar Dharma Putra SH. DR Mudzakkir SH,M.H, secara tegas mengatakan

untuk menetapkan apakah terdakwa GT alias Gabriel sebagai pejabat BPN dalam melaksanakan tugas telah sesuai dengan peraturan BPN atau tidak, haruslah dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada lembaga BPN yang bersangkutan.

Mudzakkir beralasan. APIPlah yang memiliki otoritas untuk memeriksa untuk menilai apakah pejabat BPN tersebut telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan, dan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis atau SOP kinerja pejabat BPN.

“Jika APIP di BPN telah memeriksa atau melakukan audit investigasi. Dalam hal ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan menyimpulkan bahwa pejabat BPN telah melakukan tugas dalam jabatannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka pelaksanaan jabatan BPN tersebut telah sah sesuai dengan hukum,” ujarnya dalam persidangan lewat virtual tersebut.

Dengan demikian lanjut dia, perbuatan yang dilakukan gabriel tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, baik melawan hukum dalam hukum administrasi, hukum keperdataan, atau melawan hukum dalam hukum pidana.

“Artinya, perbuatan yang dilakukan pejabat BPN tersebut telah sesuai dengan peraturan BPN dan sah,” ucap Mudzakkir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.