Satu Lagi, Tersangka Kasus Kredit Investasi dan Modal, Ditahan Kejaksaan Kabgor

Tersangka diduga melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah, dan ditambah dengan UU NO 20 TAHUN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tersangka sendiri ditahan, berhubung dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikandiri, merusak atau menghilangkan barang bukti dana tau mengulang tindak pidana.

Perbuatan tersangka SM alias Sul selaku pemilik UD Fuji diduga telah merugikan keuangan negara. Atau perekonomian negara sebesar Rp 4.970,500.000 (empat miliar Sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah). Atau setidak tidaknya sekitar jumah tersebut.

Sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit.Dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo. (riel-rg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.