Kewenangan (KPKD) Setara KPU

Yang terdiri dari ketua,wakil ketua, dan 5 anggota , yang membidangi devisi masing masing. Uniknya komposisi dari 7 komisioner, 4 dari kalangan ASN pemda Kabgor sedangkan 3 lainnya dari unsur masyarakat,” ujar Ketua Komisi pemilihan Kepala Desa Kabupaten Gorontalo Nawir Tandako yang sehari merupakan kepala dinas PMD Kabupaten Gorontalo.

Diakui oleh Nawir Tandako, dibentuknya KPKD ini berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan pemilihan kepala desa, yang lalu lalu. Dimana secara regulasi sangat lemah dan nyaris tidak ada panduan dalam pelaksanaan dan menyelesaikan berbagai persoalan. Dengan adanya KPKD ini aturan pilkades dirombak total, dengan mengacu pada aturan aturan yang ada.

“Disisi lain, dengan adanya perbub ini pedoman pelaksanaan tahapan mulai dari syarat pendaftaran, teknis pemilihan, logistic, pengawasan,hingga penyelesaian sengketa semuanya berakhir dan diputus ditingkat KPKD, dan panitia pelaksana di tingkat desa tinggal melaksanaan tahapan sesuai dengan pedoman yang telah diatur dalam tata cara pemilihan kepala desa,” ujar Ketua KPKD Nawir Tandako didampingi 5 komisioner saat ditemui Harian Rakyat Gorontalo di kantor PMD Kabupaten Gorontalo Rabu/11/11 kemarin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.