Kewenangan (KPKD) Setara KPU

KPKD BISA MENDISKUALIKASI


SECARA umum Komisi Pemilihan Kepala Desa (KPKD) Kabupaten Gorontalo memiliki kewenangan, bukan sebagai penyelenggara pemilihan kepala desa serentak se Kabgor 2021.

Tapi bisa meniadi pemutus dan memberi sanksi kepada komponen yang terlibat dalam tahapan pilkades. Bahkan dalam satu point disebutkan, dapat memberhentikan pengawas lapangan, dan panitia pemilihan apabila terbukti melanggar perundang-undangan yang berlaku.

Dan dapat membatalkan calon kepala desa apabila terbukti melanggar perundang-undangan yang berlaku. Selain itu bisa memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), jika dalam proses sengketa terbukti adanya kecurangan yang disengaja.

Lainnya komisi pemilihan dapat mengangkat tim ahli yang bertugas bisa memberikan telaan, kajian,analisis saran dan pertimbangan baik diminta atau tidak diminta secara tertulis maupun lisan guna memberikan masukan terkait dengan permasalahan yang ditangani KPKD. (riel/rg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.