Bawaslu Hentikan Aduan Robin Yang Melapor KPU dan Petahana

RGOL. ID. GORONTALO – Bawaslu Kabupaten Gorontalo akhirnya memutuskan, menghentikan semua laporan Robin Bilondatu, soal Mutasi, Jumat malam kemarin, (9/10) melalui Pleno Bawaslu.

Ketiga komisioner Bawaslu hadir bersama dipimpin oleh ketua Wahyudin Akili.
” Bahwa laporan nomor register 10, tidak dilanjutkan atau dihentikan karena tdak terpenuhinya unsur penggantian pejabat yang dibatasi pada mutasi jabatan, ” Ujar Wahyudin.

” Sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 2, sehingga pada terlapor tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas pasal yang dipersangkakan, ” Tambahnya.

Laporan pelapor Robin sendiri menjadi dasar kajian Bawaslu setelah melaporkan kelima komisioner KPU Kabupaten Gorontalo bersama calon petahana Nelson Pomalingo.

Bawaslu menjelaskan pelapor yang mendalilkan bahwa terjadi dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU pada tahapan penetapan pasangan calon, yang menetapkan salah satu pasangan calon bupati petahana, diduga merupakan penyalahgunaan wewenang.

” Melakukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan pasal 89 PKPU 1 tahun 2020 terkait dengan penggunaan kewenangan program dna kegiatan untuk kegiatan pemilihan (waktu
6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon), ” Ucap Wahyudin.

Pelapor mendalilkan yang menyatakan Gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat ijin tertulis menteri pada penggantian jabatan Disdukcapil dan Direktur RS. MM. Dunda.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang Pelapor, 10 saksi, pihak terlapor dan 1 pemberi keterangan kemendagri, serta mempertimbangkan bukti dan fakta, maka tidak terbukti apa yang diduga soal penyalahgunaan wewenang.

Sebab yang dimaksud dalam penggantian jabatan dibatas hanya untuk mutasi dalam jabatan. Mutasi dimaknai dalam pergantian antar jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional baik pusat dan daerah.

Sementara penunjukan pejabat pelaksana tugas baik oleh gubernur, bupati, walikota pada bab penjelasan pasal tersebut bisa menunjuk pejabat pelaksana tugas, dan penunjukan itu dilaksanakan untuk mengisi pejabat definitif berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Dan penunjukan kekosongan itu menjadi kewenangan Gubernur, bupati, walikota tanpa perlu nwdapat ijin tertulis menteri. ” Beber Wahyudin. (Q)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.