
RadarGorontalo.com – Persoalan sengketa lahan yang terjadi di Desa Ombulo Hijau Kecamatan Bone Pantai, sudah dilakukan mediasi oleh Waka Polres Bone Bolango Kompol Moh. Mukhoson. Senin, (22/9). Mediasi sengketa lahan antara pihak Pemerintah desa dengan pihak Keluarga Parman Cs, yang bertempat di Kantor Camat Bone Pantai.
Musyawarah itu juga, dihadiri pihak kepolisian, Camat Bone Pantai, aparat desa dan tokoh masyarakat. Dalam mediasi itu, dibahas mengenai hak kepemilikan tanah yang telah dijadikan akses jalan masyarakat menuju Desa Ombulo. Sesuai dengan permintaan Kepala Desa Ombulo Hijau Abd. Kadir Halidi, bahwa pihaknya miminta agar akses jalan tersebut bisa di buka kembali, mengingat akses jalan tersebut merupakan fasilitas jalan umum Desa Ombulo. ”
Mengenai masalah biaya ganti rugi akan di bayarkan setelah pihak penggugat bisa memperlihatkan bukti kepemlikan tanah yang sah,” ujarnya. Dijelaskannya, akses jalan tersebut sudah dibuka sejak tahun 2005, pada saat itu Desa Ombulo hijau masih bergabung dengan Desa Uabanga, dan pada tahun 2010 jalan tersebut dibangun menjadi jalan rabat beton dengan menggunakan anggaran dari pemerintah pusat.
Sementara itu, pihak penggugat Parman Cs, tetap ngotot untuk bahwa tanah yang dijadikan jalan itu merupakan tanah keluarga. Sehingganya Parman, meminta kepada pihak pemerintah Kecamatan Bone Pantai melalui pemerintah Desa Ombulo Hijau agar bisa difasilitasi untuk memperoleh hak kepemilikan yang sah atas sebidang tanah yang telah dijadikan akses jalan tersebut.
Sementara itu pemerintah kecamatan sesuai dengan penyampaian Sekretaris Camat Bone Pantai bahwa pihaknya meminta agar akses jalan tersebut bisa di buka kembali, mengingat sangat banyak warga yang menggunakan jalan itu. “Pihak keluarga harus bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah yang sah.” ketusnya sembari menambahkan, Kepala Desa agar perlu memetakan kembali batas-batas tanah di lokasi yang jadi sengketa tersebut, agar bisa diketahui batas kepemilikan tanah sehingga dapat dibuatkan surat kepemlikan tanah yang sah.
Dari hasil kesepakatan bersama antara pihak kepala desa Ombulo Hijau dengan pihak keluarga Parman Cs bahwa pihak kepala desa akan memetakan kembali batas-batas tanah tersebut yang kemudian akan di difasilitasi oleh pemerintah desa serta pemerintah kecamatan untuk dibuatkan surat kepemilikan tanah yang sah, akses jalan tersebut akan di buka kembali sambil menunggu surat kepemilikan tanah yang sah. (rg-60)