ilustrasi (Anwar/RG)

Kabupaten/Kota Diminta Siapkan Pos Masing-masing

RadarGorontalo.com, JAKARTA – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan diseragamkan, hingga ke daerah-daerah pelosok. Berlaku dari Sabang sampai Merauke, tidak terkecuali dari ujung Timur kecamatan Pinogu di kabupaten Bone Bolango (Bonbol) sampai ujung Barat desa Molosifat kecamatan Popayato Barat di kabupaten Pohuwato. Dan dari ujung Utara kecamatan Tolinggula kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), hingga ujung Selatan Taludaa, kabupaten Bonbol.

Hal ini menindaklanjuti hasil kunjungan kerja dan konsultasi jajaran Komisi II Deprov Gorontalo, terkait Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Per-Men ESDM) nomor 36 tahun 2016, akan pemberlakuan satu harga BBM tertentu, di Kementerian ESDM RI di Jakarta, kemarin.

“Dalam artian, misalnya, harga eceran untuk BBM jenis premium atau bensin senilai Rp 8 ribu, dan BBM jenis Pertamax dengan harga Rp 9 ribu, yang berlaku sampai ke wilayah pelosok di kecamatan Tolinggula kabupaten Gorut, itu akan sama harganya, dengan yang berlaaku di wilayah-wilayah pelosok yang ada di Taludaa, kabupaten Bonbol.

Bahkan, harga yang sama, akan berlaku pula, di 33 provinsi lainnya se Indonesia, dari Sabang sampai Merauke,” jelas anggota Komisi II Deprov Gorontalo, Alpian Pomalingo, usai pertemuan jajaran komisinya dengan pihak kementerian ESDM RI, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Deprov, Adriana Machmoed, kamis (04/05).

Ditanya, akan bakal pemberlakuan Per-Men ESDM nomor 36 itu sendiri, Alpian menjelaskan, bahwa saat ini, pihak Kementerian ESDM RI tengah menanti masukan dari data-data di seluruh kabupaten/kota dan provinsi se Indonesia, terkait keberadaan badan-badan usaha kecil, atau semacam pos-pos, yang nantinya berfungsi sebagai SPBU di daerah-daerah pelosok.

“Seperti misalnya, di Kabupaten Gorut. Itu sudah ada 4 badan usaha kecil, atau pos-pos yang nantinya akan difungsikan dalam melayani pembelian satu harga BBM tertentu, menindaklanjuti bakal pemberlakuan Per-Men ESDM nomor 36 tahun 2016 ini,” ungkap Ketua Fraksi PPP di Deprov Gorontalo ini.

“Jadi, pihak Kementerian ESDM RI juga, turut mengharapkan, agar seluruh kabupaten/kota se Indonesia, termasuk 6 kabupaten/kota di provinsi Gorontalo, untuk segera memasukan data-data, terkait bakal keberadaan pos-pos, atau badan usaha kecil, yang bakal berfungsi sebagai SPBU untuk pelayanan satu harga BBM tertentu di wilayah-wilayah pelosok ini.

Sehingga, harapan kami (Deprov) yang juga diapresiasi oleh pihak Kementerian ESDM, agar pemberlakuan Per-Men 36 tahun 2016, bisa secepatnya digulirkan, seusai Lebaran Idul Fitri nanti,” papar Alpian.

PETANI DAN NELAYAN

Lebih lanjut dijelaskan oleh Alpian, bakal pemberlakuan Per-Men 36 tahun 2016 terkait penyeragaman harga setiap jenis BBM sampai ke wilayah-wilayah pelosok ini, dibijaksanai oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, tidak lain guna memenuhi keinginan dan aspirasi para masyarakat pengguna BBM di daerah-daerah terpencil.

Seperti dari kelompok masyarakat petani untuk BBM traktor, dan nelayan untuk BBM perahu katintin mereka. “Karena, tidak sedikit keluhan dari kelompok masyarakat petani dan nelayan, akan kebutuhan BBM ini. Disatu tempat, berbeda harganya, di tempat lain.” ujar Alpian, mengutip apa yang disampaikan pihak Kementerian ESDM.

“Olehnya, kami (Deprov) berharap, khususnya di provinsi Gorontalo, dengan bakal pemberlakuan Per-Men 36 tahun 2016 ini, lebih tercipta kemudahan bagi masyarakat di daerah-daerah pelosok, seperti kaum petani dan nelayan, dalam memenuhi kebutuhan BBM, untuk mendukung kelancaran operasional aktivitasnya sehari-hari,” harap mantan Wakil Ketua DPRD kabupaten Gorut ini. (rg-28)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.