Setwan: Biaya Reses, Uang Negara, Bukan Kampanye

RGOL.ID – LAZIMNYA di setiap pelaksanaan masa reses, ada biaya atau uang pengganti transportasi bagi masyarakat yang menghadiri-nya sesuai undangan di setiap anggota DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, yang tengah melaksanakan masa reses persidangan kedua tahun 2022-2023 saat ini, sebesar Rp 50 ribu per orang.
Namun berkembang tudingan alias isu tak sedap, menjelang tahapan pencalonan anggota legislatif di akhir tahun 2023 untuk Pemilu 14 Februari 2024 nanti, bahwa pelaksanaan reses diduga tidak beda dengan kampanye. Sehingga uang pengganti transport reses kepada masyarakat itu, dianggap sebagai bagian dari kampanye dan diduga sarat politik uang.
Olehnya, mengantisipasi berkembangnya isu seperti ini, Kabag Hukum dan Persidangan di Sekertariat DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, Herlina Said, menjelaskan, bahwa masa reses dan aturan keuangannya, ada dalam aturan, dan bukan kampanye untuk Pemilu. “Kami (Setwan) juga, sudah menghimbau kepada semua (pemerintah) tingkatan, baik di kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan, bahwa reses ini, wajib oleh negara dan undang-undang, serta dianggarkan oleh negara pula,” jelas Herlina, di sejumlah kesempatan mengkoordinir jajaran pendamping anggota dari lingkup Setwan Deprov, dalam menfasilitasi kegiatan reses para anggota Deprov, di dapil IV Kabgor B atau Boliyohuto Cs. “Jadi, tidak boleh disentuh oleh Bawaslu. Karena, kalau anggaran kampanye, itu oleh setiap caleg. Sementara di masa reses, pembiayaannya oleh negara,” terang mantan Ketua Bawaslu provinsi Gorontalo, periode 2012-2017 ini. (ayi)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.