Sidang GORR. Verifikasi Pencairan Berjenjang

GORONTALO (RGOL)—Jalannya sidang perkara Gorontalo Outer Gorontalo Ring Road (GORR) mulai ada titik terang alur pembayaran ganti rugi tanah. Semakin jelas, KPA bukan satu satunya bagian yang memverifikasi berkas pembayaran ganti rugi lahan, tapi verifikasi dilakukan berjenjang.

Bahkan KPA dan bidang lain tidak punya kewenangan untuk melakukan validasi. Karena itu merupakan tugas utama dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang nota bene ketua BPN merupakan ketua tim pengadaan lahan.

Tanpa berkas hasil validasi BPN, tidak akan mungkin proses pembayaran bisa dimulai. Ini makin memperkuat terdakwa AWB alias Asri tidak layak menjadi satu satunya pegawai Pemprov yang bertangung jawab dan menanggung dosa dalam perkara ini.

Sidang atas terdakwa AWB alias Asri kemarin menghadirkan sejumlah saksi penting. Yakni, Ir Paris Yusuf , Richi Abdulah, Azis Ayuba, Abdul Haris Rahman,Fatmawaty Darise, Indri Pakaya, Rugaiya Aliu dan Isnawati Sidiki.

Namun karena keterbatasan waktu, hanya 5 orang saksi yang diminta keterangan. Sidang yang berlangsung kamis dan jumat 18-19 Pebruari, dipimpin majelis hakim Prayitno Iman Santosa, Cecep Dudi Mukhlis Sabigin dan Banelaus Naipospos.

JPU Anto Widi Nugroho. Sedangkan terdakwan AWB alias Asri di damping kuasa hukumnya Andi Syafrani SH, Josep Panjaitan SH dan Agung Wahyu Ashari Dari fakta persidangan terungkap. Kalau proses teknis pembayaran ternyata dilakukan berjenjang dan berlapis dibidang masing masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.