RadarGorontalo.com – Sidang perdana sengketa Pilkada Kabupaten Boalemo tahun 2017 oleh Panwaslih setempat, yang digelar, Senin (23/1) berlangsung alot. Perdebatan sengit terjadi antra pihak pemohon dalam hal ini tim kuasa hukum pasangan petahana Rum Pagau-Lahmudin Hambali (PAHAM), M. Ronal Taliki SH yang memohon agar lanjutan sidang pemeriksaan saksi dapat kembali dijadwalkan sampai Kamis 26 Januari mendatang. Ia beralasan, pihak pemohon PAHAM baru bisa menghadirkan kesaksian dan kuasan hukumnya pada hari itu. Mengingat pula agenda sidang musyawarah lanjutan tidak melewati batas 12 hari sampai pembacaan putusan dari deadline tanggal 28 Januari 2017 mendatang.

Sebagaimana perhononan sengketa PAHAM atas gugatan keputusan KPU nomor 02/Kpts/KPUKab.Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 tertanggal 11 Januuari 2017 menetapkan dua pasangancalon peserta Pilkada berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 570 K/TUN/Pilkada/2016 atas kabul kasasi pasangan DAMAI. Di mana, dari keputusan KPU sebagai termohon pada putusannya menetapkan dua pasangan calon memenuhi syarat, masing-masing pasangan DAMAI dan UNGGUL. Sementara pasangan petahana PAHAM dinyatakan di coret karena tidak memenuhi syarat. Hanya saja dari usulan kuasa hukum PAHAM tersebut sempat dianulir majelis musyawarah dibawah pimpinan ketua Panwaslih Boalemo Sukarman Rahim didampingi dua anggota majelis, Mukri Kadji dan Yurika Rauf yang berlangsung di Grand Amalia Hotel, Kecamatan Tilamuta.

Sukarman menawarkan agar sidang sengketa lanjutan menghadirkan saksi diagendakan pada Selasa (24/1). Pertimbangannya mengingat sidang sengketa berdasarkan Perbawaslu nomor 8 tahun 2015 diberi waktu
12 hari. Di mana, sidang musyawarahnya adalah sidang sengketa cepat. Tawaran majelis Musyawarah ini pun diperkuat permohonan termohon melalui kuasa hukum KPU Boalemo, Tawakal Paturusi SH MH meminta agar sidang sengketa diagendakan pada Selasa besok (Hari Ini,red). Hal ini makin memuncak perdebatan khususnya dari kuasa hukum pemohon PAHAM, M. Ronal Taliki. Malah dia menyebut untuk proses administrasi dan pemberkasan diajukan pihak termohon saja ditunding belum lengkap. Dan baru diberikan toleransi kelengkapan sampai pukul 00.00 Wita, Senin (23/1). Setelah melalui pergulatan yang panjang, akhirnya majelis musyawarah yang juga komisioner Panwasli Boalemo memutuskan sidang sengketa lanjutan Pilkada Boalemo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditetapkan pada Rabu (25/1) lusa. Keputusan ini kemudian disepakati bersama baik pemohon PAHAM maupun termohon KPU Boalemo dengan catatan tidak mengalami molor sampai pukul 10.00 Wita bertempat di Grand Amalia Hotel.

Sementara itu, penyelenggaraan musyawarah sengketa Pilkada Boalemo merupakan tahapan yang kedua kali. Sebelumnya pasangan PAHAM menggungat keputusan KPU nomor 24/Kpts/KPU Kab.Boalemo /Pilbup.027.436540/X/2016 yang intinya mempersoalkan pasangan rivalnya DAMAI diloloskan. Namun pada akhirnya musyawarah sengketa panwaslih menolak gugatan secara keseluruhan. Kembali keputusan KPU nomor 02/Kpts/KPUKab.Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 atas tindaklanjut putusan MA kembali disengketakan dengan nomor register 001/PS/GO.01/I/2017 tertanggal 16 Januari 2017 lalu. Kini sengketa kedua kalinya dalam tahap persidangan dengan agenda menghadirkan saksi ahli pada Rabu (25/1).(RG-27/RG-59)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.