®Reporter : RAGORO

RGOL.ID PEMKOT – Siang kemarin sejumlah Walikota yang dipimpin langsung Ketua APEKSi ramai ramai menghadap Mendagri, diantara mereka nampak Juga , Wakil Ketua APEKSI yang juga Walikota Goronto Marten Taha.

Kehadiran para Walikota ini untuk meminta penjelasan soal penerapan UU No 10 Tahun 2016, Sebab ada hal hal yang dipandang kurang pas dengan UU tersebut.

Pertemuan itu erat hubungannya dengan masa jabatan Walikota hasil Pilkada 2019, yang sudah harus berhenti pada Desember 2023, padahal normalnya nanti 2024 mendatang.

Walikota sendiri ketika dihubungi kemarin mengakui kalau kemarin semua Walikota se- Indonesia berada di Kemendagri, mereka datang untuk meminta petunjuk soal beberapa dari Undang Undang tersebut.

Menurut Marten lagi, dari jawaban Kemendagri kalau sekarang ini mereka baru menyusun mekanismenya, namun begitu Mendagri menyarankan agar APEKSI datang ke MK untuk meminta petunjuk MK soal penerapan UU tersebut.

” Saran ke MK itu hanya sebatas meminta petunjuk seperti apa penerapan. UU tersebut,” kata Marten.

Seperti diketahui untuk Walikota hasil Pilkada 2018 maka masa kabatannya semua berakhir 2023, dan dari DPRD mengatakan 6 bulan sebelumnya sudah harus mengajukan pengunduran diri, lalu bagaimana dengan hasil Pilkada 2019, ini semuanya belum jelas mekanismenya.

Sementara pada poin 5 dalam UU tetersebut, semua pasangan Kepala Daerah hasil Pilkada 2018 masa jabatamnya berakhir pada 2023.

“Mudah mudahan dari hasil pertemuan dengan MK nanti sudah ada petunjuk soal mekanisme penerapan UU tersebut,” katanya.

Selain para Walikota, ternyata para Bupati juga menemui Mendagri dengan tujuan yang sama untuk meminta kejelasan mekanisme penerapan UU tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.