RGOL.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa utang Pemerintah dikelola secara sangat hati-hati.
Mengacu pada rambu-rambu yang diatur pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Di Undang-Undang Nomor 17 sudah sangat jelas dan ini kami terus ulangi bahwa kita akan terus menjaga sesuai peraturan perundang-undangan.
Kurang dari 3% dari sisi defisit pertahunnya dan total utang tidak boleh lebih dari 60% dan bahkan sekarang kita menggunakan hard limit yaitu 30% .
padahal sebetulnya Undang-Undang membolehkan sampai 60%,†kata Menkeu Sri, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (18/6).
Selain itu, lanjut Menkeu, ia mengimbau kepada semua pihak agar tidak hanya fokus pada jumlah utang.
Namun juga dari sisi kualitas alokasi belanja Pemerintah yang digunakan untuk sektor-sektor produktif.
Apalagi, tambah dia, trend utang pemerintah terus menurun sedangkan alokasi belanja di sektor produktif semakin meningkat.
“Kami sangat hati-hati, extremely hati-hati mengelola utang.
Risiko bunga utang mengalami penurunan yang konsisten sejak mendapatkan investment grade sampai sekarang.
Resiko valas kita upayakan menurun sekarang di bawah 40%. Utang jatuh tempo kita dalam waktu 3 tahun tetap stabil,†jelasnya.(RMOL.ID)