STOP Merokok ?

ilus (Anwar/RG)
ilus (Anwar/RG)

Harga Resmi Dinaikkan Pemerintah 

RadarGorontalo.com – Kabar gembira bagi ibu-ibu, khususnya yang punya suami perokok. Jumat (30/9) kemarin, Pemerintah pusat resmi menaikan harga rokok, hingga 12,26 persen untuk harga eceran. Walaupun masih bisa dijangkau, tapi ini bisa jadi alasan kuat bagi para perokok berhenti dari sekarang.

Soal wacana kenaikan harga rokok sendiri, sempat menjadi bahan perbincangan hangat. Maklum, Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah perokok tertinggi di dunia. Para perokok di Gorontalo, berpendapat kalau rokok kemahalan, maka bisa beralih ke rokok kampung alias ‘haulalahe’. Pemerintah daerah sendiri, khususnya pemprov telah menerbitkan perda kawasan tanpa rokok (KTR), sebagai solusi menekan jumlah perokok, plus memberika kenyamanan bagi masyarakat lainnya yang bukan perokok.

Dikutip dari JPNN (Jawa Pos Group), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2017. Kenaikan cukai dan juga harga jual eceran rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147 /PMK.010/2016.

“Kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen,” kata Sri Mulyani di kantor pusat Bea Cukai, Jumat (30/9).

“Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi,” tandas Bu Sri. Kenaikan itu nantinya, imbuh Menkeu, harus berimbang sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil.

“Dalam rangka pengamanan di bidang cukai, pemerintah pada tahun ini telah meningkatkan pengawasan khususnya terkait dengan peredaran mesin pembuat rokok. Hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin (SKM),” tutur Sri.

Untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan outcome yang diharapkan, menurut Menkeu, Bea Cukai akan melakukan pendataan mesin pembuat rokok bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya.

“Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Di tahun 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar 149,8 triliun, yang merupakan 10,01 persen dari total penerimaan perpajakan. Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan,” pungkas Sri. (rg/setkab/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.