Syarat 20 Persen Kursi Parpol,Golkar, PPP, NasDem usung Utuh

GORONTALO (RAGORO) – Jika melihat hasil dari penetapan perolehan suara dan kursi partai politik (parpol), dan caleg terpilih dari Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu, serta bila disesuaikan dengan aturan pencalonan kepala daerah (Cakada) dari jalur koalisi atau gabungan parpol yang belum dirubah dari aturan saat ini, yang mengharuskan minimal 20 persen kepemilikan kursi atau 25 persen perolehan suara dari hasil Pileg, maka hanya ada tiga parpol yang bisa menggusung pasangan calon (paslon) Cakada-nya, tanpa berkoalisi atau bisa menggusung utuh di 3 (tiga) Pilkada Serentak yang direncanakan di 2020 mendatang.

Mereka adalah PPP di Pilkada Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Golkar di Kabupaten Pohuwato, dan NasDem di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol). Pasalnya, dari melihat perolehan kursi yang didapatkan ketiga parpol ini, telah mengakomodir PPP genap membekali 20 persen dengan 7 (tujuh) kursi yang diraihnya dari 35 keanggotaan DPRD Kabgor. Sementara, di Pohuwato, dengan total 10 kursi perolehan Partai Golkar dari 25 jatah kursi DPRD, telah mengakomodir persentase sebesar 40 persen. Dan, di Bonbol, NasDem yang meraih 6 dari 25 kursi di DPRD, dengan sendirinya telah dimodali persentase sekitar 24 persen. GOLKAR 22 % PILGUB Sementara, jika aturan yang sama 20 persen perolehan kursi masih disyaratkan untuk Pilkada Gubernur (Pilgub) Gorontalo mendatang, Partai Golkar yang sudah dipastikan tidak harus melakukan koalisi dengan parpol lain.

Karena perolehan 10 kursi mereka dari 45 kursi yang ada di Deprov periode 2019-2024 mendatang, telah mengakomodir sekitar 22 persen syarat pencalonan di Pilgub nanti. Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, yang dikonfirmasi koran ini, terkait syarat pencalonan ke Pilkada dari jalur parpol/koalisi parpol, tidak membantah. Jika belum ada pembaharuan aturan terkait syarat dukungan minimal 20 % perolehan kursi dari koalisi/gabungan parpol ke ranah Pilkada tersebut. “sementara masih seperti itu (20 persen),” jelas Hendrik, kemarin. (ay1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.