MUI Keluarkan Fatwa Medsos, Bully, Hoax Hukumnya Haram

RadarGorontalo.com– Yang hobi bully hingga menyebar hoax di media sosial (Medsos), harus menghentikan aktifitasnya. Selain karena bisa memicu persoalan, kini aktifitas seperti itu sudah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan, MUI akan mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos). Menurut, Ketua MUI KH Maruf Amin menuturkan, fatwa tersebut dikeluarkan…

Read More