amplif

Bandwidth Milik PT. Telkom Dijual Tanpa Ijin Kementrian Kominfo, Polda Ringkus Tiga Tersangka

RGOL.ID, GORONTALO – Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Penyelagunaan dan penjualan bandwith internet Telkom dengan melakukan akses ilegal dan perubahan ke sistem atau jaringan milik PT Telkom. Ketiga tersangka tersebut yakni, berinisial MM selaku owner (pemodal sekaligus pemilik usaha), RH selaku teknisi 1 yang melakukan pemeliharaan jaringan, dan AI selaku teknisi 2 yang…

Read More