PAW Aleg Pindah Parpol, KPU: Tergantung Partai
RadarGorontalo.com – Dalam aturan, Pergantian Antar Waktu (PAW) di keanggotaan legislatif DPRD, paling lambat dilakukan di 6 (enam) bulan, sebelum sisa masa jabatan dari periode keanggotaan anggota legislatif (aleg) yang bersangkutan, akan berakhir. Misalnya, keanggotaan DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo periode 2014-2019, yang dilantik 9 September 2014 silam. Maka, jika dihitung mundur enam bulan dari 9…