Pelanggar Protokol Kesehatan Bayar Denda Rp150.000
RGOL.ID, GORONTALO – Aparat kepolisian dari Polda Gorontalo terus mengawal pelaksanaan Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 41 tahun 2020 tentang penegakkan disiplin pelanggar Protokol Kesehatan. Guna memutus mata rantai penularan Covid-19, maka Polda Gorontalo tidak memberi ruang bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sehingga itu, Polda Gorontalo secara intens melakukan razia Protokol Kesehatan. Tak main-main, selalin…