PRESPEKTIF BIOETIKA MEDIS DALAM PRAKTIK MONGUBINGO ATAU CUBIT KODO (SUNAT PEREMPUAN) SEBAGAI BUDAYA TURUN-TEMURUN DI PROVINSI GORONTALO
Ditulis oleh: Agung Setiadi Nugroho, S. Farm. Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan | Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada | Email:agungsetiadinugroho@gmail.com RGOL.ID KAMPUS – Praktik sunat perempuan atau yang dikenal juga dengan pemotongan/perlukaangenitalia perempuan (P2GP) terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia termasuk ProvinsiGorontalo. Dalam bahasa Gorontalo, sunat perempuan dikenal dengan istilah “Mongubingo”yang berarti mencubit, sedangkan “Kodo” adalah…