Tak Ada Cela Untuk Manipulasi Bantuan Sosial Covid-19

RGOL.ID, GORONTALO – Tidak Ada Cela untuk manipulasi bantuan sosial Covid-19, karena mulai dari proses penyediaannya sampai dengan penyaluran bantuan tersebut, di kawal ketat oleh aparat hukum gabungan. Begitu kata Helmy Jambo, General Manager PT. PPI Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero Cabang Gorontalo, Senin (08/06/2020) di ruang kerjanya.

Sebagai supplier yang sudah bekerjasama dengan Pemprov Gorontalo dan Pemkot Gorontalo, teknis penyediaan barang bantuan sosial Covid-19 sangat ketat. Karena dikawal oleh Tim Saber Pungli dari setiap daerah pemerintahan, sehingga tidak ada cela untuk manipulasi bantuan tersebut.

“Mulai dari pengambilan di setiap gilingan, pengepakan, penyaluran ke masing-masing kantor lurah dan desa, sampai akhirnya bantuan sosial Covid-19 ini ke tangan penerima bantuan, pun diawasi oleh tim gabungan Saber Pungli,”

“Anggaran bantuan sosial ini menggunakan anggaran Covid-19, bukan anggaran yang direncanakan, tapi anggaran mendadak. Sehingga, waktu pertama kali membahas anggaran ini, kami hadir. Supplier nya tiga, salah satunya PT. PPI Persero sendiri,” ujar Helmy.

Proses pengepakan bantuan sosial Covid-19 ini PT. PPI Persero tidak hanya bekerja sendiri, tetapi turut melibatkan masyarakat sekitar Kantor PT. PPI Persero Gorontalo.

Tidak terkecuali, dibantu oleh aparat-aparat kepolisian sembari melakukan pengawasan, dalam proses pengepakan sebelum penyaluran ke setiap kelurahan.

“Selain buruh, ada juga masyarakat dan aparat hukum membantu kami mengepak bantuan ini di Gudang kami. Kemudian bantuan ini kami angkut menggunakan mobil truk di salurkan ke setiap kelurahan,”

“Ketika tiba di kelurahan, sudah di tunggu oleh tim saber pungli dengan membawa timbangan mereka sendiri. Sebelum diserahkan kepada pihak kelurahan, terlebih dahulu per paket bantuan ini diperiksa oleh tim Saber Pungli,”

“Mulai dari di timbang secara random, di data, jika ditemukan ada yang kurang takarannya, seperti beras, langsung kami ganti di tempat. Demikian pula dengan minyak goreng, gula pasir dan telur yang pecah, langsug di ganti,” terang Helmy.

Pengawasan tersebut, tidak hanya sampai di setiap kelurahan saja. Tetapi berlanjut kepada setiap penerima bantuan, dimana aparat hukum gabungan dari Babimnsa dan Bibinkamtibmas, mengawasi pendistribusian ke tangan penerima manfaat.

“Kesimpulannya, sedikit pun tidak ada cela untuk manipulasi bantuan sosial Covid-19 ini, salah satu logikanya diawasi oleh aparat hukum itu sendiri, dan diperatnggungjawabkan baik fisik dan administrasinya,” tegas Helmy.

Mengenai kualitas beras yang disebutkan tidak premium, dia jelaskan lagi selama dirinya memimpin PT. PPI Persero Cabang Gorontalo, tidak ada kesepakatan dengan Pemerintah Daerah baik itu provinsi dan kota, tentang beras premium.

“Selama kami bekerjasama dengan semua pemerintah daerah di Gorontalo, tidak ada kesepakatan tentang beras premium, dan selama ini di Gorontalo tidak ada yang namanya beras premium,”

“Digorontalo itu, yang ada hanyalah beras baru yang baru diambil dari tempat penggilingan, layak konsumsi dan pulen jika di konsumsi masyarakat. Bahkan tidak ada kesepakatan dengan Satgas Pangan Provinsi Gorontalo, terkait beras premium,”

“Kalau soal beras premium dan bukan, sebenarnya hanya masalah patahan saja. Intinya, beras itu berkualitas bagus, layak konsumsi masyarakat, namanya kalau dari tempat penggilang artinya kategori premium,”

“Sedangkan beras klas dua itu, adalah beras yang sudah lama tersimpan di gudang, dan kami tidak menggunakan beras itu dalam penyaluran bantuan,” pungkas Helmy.(lev/rls.rg).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.