Tarik Ulur Kewenangan Tera Ulang SPBU

Tim badan standarisasi legal Gowa Sulsel ketika melakukan tera ulang di SPBU yang ada di Jalan Sudirman Kota Gorontalo

RadarGorontalo.com – Belum adanya kejelasan pelimpahan wewenang untuk tera ulang dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota, membuat sentra pengisian bahan bakar umum (SPBU), bakal kena sanksi. Padahal, kewenangan tera ulang itu, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri, dimana pelimpahan wewenang tera ulang dilakukan awal tahun 2017.

Takut ketiban dampak negatif dari tarik ulur kewenangan itu, akhirnya PT. Hiswana Migas terpaksa mengeluarkan dana besar, mendatangkan tim ahli dari badan standarisasi legal Kabupaten Gowa Propinsi Sulsel hanya untuk melakukan tera ulang di sejumlah SPBU di Gorontalo. Ini dilakukan untuk menghindari audit dari Pertamina bahkan Polda Gorontalo.

“Karena Pemerintah Provinsi Gorontalo belum mengalihkan tanggungjawab pelayanan ini pada kabupaten dan kota, PT Hiswana Migas berinisiatif mengundang tenaga dari badan standarisasi legal Gowa Sulsel. Karena hanya mereka yang memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Kabid Perlindungan Konsumen Perindag Kota Gorontalo Siti Rahmatia Ishak, ketika ditemui media ini di sela petugas melakukan tera ulang di SPBD yang ada di Jalan Sudirman Kota Gorontalo Selasa (28/03).

Ia jelaskan, ditahun sebelumnya perusahaan ini tidak begitu mengeluarkan dana besar. Mereka hanya membayar retribusi dalam satu nosel, sebesar Rp 100.000. Namun untuk tahun ini, banyak anggaran yang mereka keluarkan, mualai dari untuk membayar Sumber Daya Manusia (SDM) dari Gowa, sekaligus peralatannya. “Kalau tidak berinisiatif seperti ini, resikonya besar. Tidak lain adalan sanksi, atau bisa jadi akan di audit oleh tim audit dari Pertamina bahkan Polda Gorontalo,” tegasnya.

Tera ulang alat ukur, takar dan timbangan ini secara rinci Siti jelaskan, dilakukan dalam setahun sekali khusus bagi SPBU yang sudah habis masa teranya. Dan untuk wilayah Kota Gorontalo sendiri, ada empat SPBU yang akan dilakukan tera ulang, dua diantaranya sudah dilakukan pada selasa kemarin. “Dari empat SPBU yang ada di Kota Gorontalo, SPBU yang terletak di Jalan Eks Agusalim sekarang HB Djasin, merupakan SPBU berkategori plus. Artinya takaran BBM mereka sudah tinggi.

Namun karena mereka tidak ingin menanggung resiko, yakni rugi, mereka meminta untuk melakukan tera ulang,” jelasnya. “Untuk ambang batas yang diberikan meterologi Kota Gorontalo sendiri itu 100 mili liter, jika ada yang melebihi akan diberikan sanksi. Namun sampai dengan saat ini belum ada yang melebihi ambang batas, malahan dibawah angkat tersebut,” timpalnya.

Sedangkan tujuan dari tera ulang ini Siti tambahkan, untuk melindungi konsumen agar tidak rugi menggunakan BBM tersebut. Dan prosedur agar tera ulang ini dapat dilakukan di masing-masing SPBU, pelaku usaha SPBU awalnya harus mengajukan permohonan ke instansi tekait. Kemudian akan ditindak lanjuti dengan pemantauan, yang akan dilakukan instansi tersebut. “Selanjunya tera ulang akan dilakukan SPBU yang telah mengajukan permohonan,” tuturnya.(rg-62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.