Teken MoU dengan Kejari, Kemenag dan BPN Kabgor Dapat Bantuan Hukum


MOU BPN – KEJARI: Kajari Limboto bersama Kepala BPN Kabgor usai melakukan penandatanganan MoU terkait hukum Perdata dan TUN, senin kemarin. (Foto : Vian/RG)

RadarGorontalo.com – Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo, Senin (27/08/2018) melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Limboto. MoU ini terkait dengan penyelesaian Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

“Penandatanganan MoU ini hanya mencakup aspek hukum perdata dan TUN saja. Di Kemenag, ada KUA dan juga sekolah (Madrasah, red). Di BPN, ada pencapaian 9000 sertifikasi atau pun bentuk-bentuk pelayanan lainnya. Dan jika ada masalah terkait dengan hukum perdata, baik itu dalam bentuk gugatan perkara di Pengadilan maupun luar Pengadilan, kejaksaan sebagai wakil negara, bisa mewakili dengan surat kuasa khusus supaya penyelesaian hukum perdata bisa terselesaikan,” jelas Kajari Limboto, Suprianto.

Dan kalau ada gugatan terhadap KUA Kemenag terkait dengan pembangunan masjid misalnya, Kejari Limboto selaku Jaksa Pengacara Negara, bisa menjadi wakil dipersidangan jika ada surat kuasa khusus.

Selain penandatanganan MoU, kata Suprianto, kegiatan lainnya yang dilaksanakan adalah sosialisasi tentang tim pengawal dan pengaman pemerintah serta pembangunan daerah. “Jadi, politik hukum negara sudah bergeser dari paradigma penindakan ke pencegahan, dengan tidak menafikan penindakan.

Artinya pencegahan yang di depan, penindakan tetap berjalan tapi beriringan. Kami berusaha agar ASN tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara,” jelas Kajari.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag, Dr. H. Sabara Karim Ngou, M.Pd.I mengungkapkan meskipun produk MoU Hukum Perdata dan TUN sudah lama ada, namun ini masih yang perdana bagi Kankemenag, karena baru terjadi kesepakatan antara Kankemenag Kabupaten Gorontalo dan Kejari Limboto.

“Kenapa ini kami lakukan karena MoU ini sangat bermanfaat bagi kami. Dengan adanya MoU ini, seluruh ASN dan mitra kerja kami bisa mendapatkan bantuan hukum,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala BPN kabupaten Gorontalo, Fredrik Sos, MH. MoU ini dapat membuka wawasan serta menyampaikan kepada pihak kejaksaan, jika ada hal-hal yang dilakukan terkait dengan hukum perdata yang kemudian memohon untuk diberikan perlindungan hukum atas kebijakan-kebijakan terkait dengan hukum perdata.

“Tidak menutup kemungkinan dalam setiap kegiatan, akan ada kendala yang muncul. Olehnya, melalui MoU ini kami berharap setiap persoalan dapat kami diselesaikan dengan baik tanpa ada persoalan hukum dikemudian hari,”  pungkasnya.(RG-52)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.