Temuan BPK RI, Belanja Covid 19 Tak Sesuai Ketentuan

Foto : Caption : Dwi Sabardiana Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo
Penyerahan LHT , BPK RI untuk Pemda Bonbol saat berlangsung di Auditorium BPK RI Jumat (18/12) kemarin. Foto (riel/rg)

GORONTALO (RGOL.ID)—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada seluruh pemerintah daerah se Provinsi Gorontalo, terkait dengan temuan penanganan covid di Gorontalo.

Untuk itu BPK memberikan tengat waktu selama 60 hari ke depan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan tersebut, sesuai pasal 20 ayat (3) UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan Keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.“

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (BPK) semester II tahun 2020, ada sejumlah temuan. Antara lain, adalah penyediaan jejaring laboratorium dalam rangka penemuan kasus Covid-19.

Pengambilan dan pengiriman specimen, yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo belum memadai,” ujar Kepala Perwakilan BPK RI untuk Gorontalo Dwi Sabardiana dalam sambutannya, saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan semester II 2020, yang berlangsung di Auditorium Kantor perwakilan BPK RI di Gorontalo Jumat 15.00 wita kemarin.

Temuan lainnya kata Dwi Sabardiana adalah Pemprov dan pemerintah kota dan kabupaten Gorontalo belum secara aktif dan memadai mengendalikan pendemi Covid 18, serta belum menggunakan managemen klinis dalam mengendalikan pendemi covid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.