Temukan Proyek Bermasalah, DPRD Warning Pemerintah Daerah

LIMBOTO (RG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, memberikan peringatan atau warning kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksana proyek pembangunan 2019  yang terkesan molor.

Peringatan ini disampaikan oleh Suwandi Musa selaku anggota komisi III DPRD Kabgor. Menurutnya, pengerjaan proyek yang molor dikarenakan pemerintah daerah salah dalam memilih penyediaan barang dan jasa.

Pengerjaan proyek pembangunan yang terkesan molor dan lamban di wilayah Kabupaten Gorontalo tentunya mengundang respon dari berbagai khalayak masyarakat baik dari masyarakat umum maupun dari anggoat legislatif.

Sepertinya halnya pengerjaan proyek Taman Budaya, pembangunan RSUD Boliyohuto, jalan lingkar BTN dan lain sebagainya yang sampai saat ini belum terlihat proyek itu akan selesai.

Jadi dalam hal ini Suwandi Musa mengharapkan pemerintah daerah untuk segera mengambil solusi dari masalah pengerjaan proyek, boleh saja jika pengerjaan proyek itu molor dikarenakan adanya malah teknis tetapi jika ada masalah lain maka pemerintah daerah harus lebih memperhatikannya.

Selain itu, politisi Hanura ini juga berharap pemerintah daerah agar pintar-pintar dalam memilih penyedia barang dan jasa. ”Artinya boleh saja ketika pekerjaan belum selesai karena pertimbangan-pertimbangan teknis itu bisa di addendum waktunya.

Contoh pertimbangan teknis itu seperti kemarin ada beberapa keluhan kontraktor terkait aspal yang masih dalam pengiriman dan masih dalam perjalanan. Nah tentu ini akan memperlambat pengerjaan proyek kan. Maka pemerintah daerah harus pintar-pintar dalam memilih penyedia barang atau jasa,” ungkap Suwandi.

Kemudian lebih Lanjut Suwandi juga menjelaskan agar pada tahun 2020 pengerjaan proyek pembangunan sudah harus berjalan semaksimal mungkin dan jangan kemudian pemerintah daerah hanya sekedar main tunjuk atau lain sebagainya yang pada akhirnya justru merepotkan juga pemerintah daerah itu sendiri.

Karena berdasarkan informasi ada sekitar 50 persen pekerjaan proyek yang diperpanjang waktunya oleh pemerintah. “Maka itu tidak boleh terjadi lagi.

Kalau pekerjaan yang sudah diperpanjang dan kemudian tetap terhenti, saya kira pemerintah daerah harus sudah putuskan kontrak jangan lagi diberi kebijakan apalagi penambahan waktu. Sudah jelas diberi kesempatan tetapi kemudian pekerjaannya masih molor dan tidak ada tanda-tanda pekerjaan itu akan selesai maka jalannya adalah ya sudah putus kontrak.

Selesai tidak ada urusan lagi. Intinya penyedia barang dan jasa itu harus betul-betul qualified tidak boleh asal-asalan,” tegas politisi partai Hanura ini. (iyn-Tr.12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.