Terbukti Wanprestasi, RA Wajib Kembalikan Rp915 Juta ke RH

GORONTALO (RAGORO) – Sidang kasus dugaan wanprestasi dengan dengan tergugat RA alias Rustam, di Pengadilan Negeri Limboto Kamis (3/2), memasuki agenda putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim telah memutuskan RA terbukti telah melakukan wanprestasi, dan menghukum tergugat untuk membayar utang sebesar Rp 915 juta kepada penggugat.

Penggugat Rusli Habibie melalui Kuasa Hukumnya, Suslianto SH,  menjelaskan bahwa pada intinya seluruh alat bukti yang diajukannya terhadap tergugat RA adalah sah menurut majelis hakim.

“tergugat RA terbuktii melakukan wanprestasi dan terbukti memiliki utang kepada klien kami sebesar Rp 915 juta,” ujar Suslianto, kepada awak media, usai sidang kemarin.

Pada persidangan itu juga menurut Suslianto, telah dibacakan dalam pertimbangan hukum bahwa semua tanggapan, jawaban, maupun bukti-bukti yang diajukan dari pihak tergugat itu, dianggap tidak sesuai fakta, dan tidak memiliki korelasi.

“sehingga keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh tergugat mengenai ‘Cost Politic’ dan sebagainya itu, dinyatakan oleh majelis hakim hanyalah sebuah asumsi dan tidak sesuai dengan fakta hukum,” ungkapnya.

Menurut Suslianto, pihaknya tetap menghargai seluruh hak-hak yang dimiliki tergugat dalam mengajukan upaya hukum.

“Kami menyadari bahwa putusan tersebut baru pada tahap pertama yang tentunya masih ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh tergugat.

Baik itu banding maupun kasasi. Intinya, kami berharap, kalaupun keputusannya sudah inkrah, dan kami tetap menang, tergugat dapat membayar utangnya ini secara sukarela,” tegasnya. (rg-25)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.