Terkait Sertifikat Eks Kantor Golkar, Golkar Akan Gugat BPN

GORONTALO (RGOL.ID) – Golkar Kota layangkan gugatan ke BPN terkait bangunan yang ada di Jalan Siswa yang kini sertifikatnya atas nama Adhan Dambea, padahal bangunan tersebut diklaim milik Golkar.

Menurut ketua OKK DPD II Golkar Kota, Erwin Rauf, DPP sudah menyerahkan persoalan kepada DPD II untuk menyelesaikan masalah itu.

Makanya kata mantan Aleg Dekot itu, Golkar Kota sudah mempertanyakan mengapa bekas kantor DPD II Golkar itu sudah keluar sertifikat atas nama pribadi Adhan Dambea.

Jawaban BPN ketika proses pengurusan sertifikat, BPN sudah berkirim surat ke Golkar, namun tak ada yang keberatan dari pihak Golkar. Namun kata Erwin, BPN bisa membatalkan sertifikat itu asalkan ada putusan dari Pengadilan, makanya kata Erwin lagi Golkar akan melayangkan gugatan ke pengadilan.

Ditanya apakah Golkar punya bukti-bukti kepemilikan atas bangunan tersebut?

Dengan tegas Erwin mengatakan masih sangat banyak pengurus DPD II yang hidup dan semuanya tahu persis sejarah dari bangunan eks kantor Golkar itu. “kami juga sudah mendapatkan bukti dari pak Ismail Assegaf,” ungkap Erwin. (tg-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.