Tersandung GORR.Mantan Kakanwil BPN Gorontalo Ditahan Kejati

GORONTALO (RGOL)–Tersangka pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) GT alias Gabriel Senin (14/6) kemarin akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. GT alias Gabril baru memenuhi panggilan penyidik senin kemarin. Sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali. Diakhir mei dan awal Juni kemarin. Dengan alasan dengan pekerjaannya yang belum bisa ditunda.

GT alias Gabril mendatangi Kejari Kabupaten Gorontalo di Limboto siang kemarin untuk memenuhi panggilan. Setelah beberapa jam diperiksa sekitar pukul 14.00 lebih dinyatakan ditahan dan terlihat tersangka GT alias Gabriel diboyong ke mobil tahanan sudah menunggu di luar Kejaksaan Gorontalo.

” Benar hari ini GT alias Gabriel memenuhi panggilan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyerahan alat bukti. Tersangka di tahan untuk 20 hari ke depan,’ ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya SH,MH beberapa saat setelah penahanan tersangka GT alias Gabril.

GT alias Gabril didakwa melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo pasl 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup terdakwa diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana.

GT alias Gabril selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Dan juga selaku ketua pelaksana pengadaan tanah GORR, bersama sama dengan saksi Farid Siradju dan Ibrahim ST selaku suvervisor dan selaku penilai. Bersama dengan Dra Asri Wahyuni Banteng mantan kepala biro pemerintahan Provinsi Gorontalo selaku anggota pelaksanaan pengadaan tanah GORR merangkap selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu membentuk tim pelaksanaan pengadaan tanah GORR dengan dokumen pendukung yang tidak lengkap. Sehingga mengakibatkan kerugiaan keuangan negara Rp 43.356.992/000 (empat puluh tiga milyar. Tiga ratus lima puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Mohammad Kasad SH M.H. ” Benar, hari ini tersangka GT mendatangi kejaksaan. Dan setelah diperiksa, tersangka dinyatakan ditahan,’ kata Mohammad Kasad Via selular. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan mengangendakan untuk di sidangkan di pengadilan Tipikor.

Seperti diketahui, dari awal kejaksaan menetapkan 4 tersangka dalam kasus pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Tapi berkas 3 tersangka terlebih dahulu ke pengadilan. Ibrahim ST, Farid Siradju divonis pidana masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Asri Wahyuni Banteng divonis penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan denda 100 juta subsider 2 bulan.(riel/RG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.