ilustrasi (Anwar/RG)
ilustrasi (Anwar/RG)

RadarGorontalo.com – Jajaran Komisi IV Deprov Gorontalo, yang turut membidangi bidang Ketenagakerjaannya, mengatakan bahwa, terkait pemberian THR adalah wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Dengan tentunya, merujuk pada aturan dan ketentuan yang berlaku, yang diatur oleh pemerintah pusat, baik dalam undang-undang, maupun turunannya seperti Peraturan Pemeirntah (PP) maupun Peraturan Kementerian. Dimana, dalam regulasi atau aturan terbaru pemerintah pusat, terkait THR ini, telah ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam aturan itu, mengatur pemberian THR dari sebuah perusahaan paling lambat 7 hari, sebelum perayaan hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri bagi umat Islam. Dimana, dalam sejumlah poin pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 itu, turut mengatur pula, bahwa THR tidak hanya diberikan bagi mereka yang telah bekerja lebih dari 1 tahun di sebuah perusahaan.

Namun, dalam regulasi itu juga, turut lebih detail mengatur, ada hak pekerja/buruh/karyawan yang baru sebulan bekerja, berhak mendapatkan THR, dari perusahaan tempat dia bekerja. “Pada intinya, kami berharap, THR berhak didapatkan oleh setiap pekerja/buruh/karyawan di masing-masing perusahaan. Dengan menyesuaian regulasi dan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku.” ungkap anggota Komisi IV Deprov Gorontalo, Ismail Alulu, usai Rapat Dengar Pendapat, dengan salah satu perusahaan, terkait hak peningkatan kesejahteraan karyawan perusahaan itu, Selasa (28/06). “Namun tentunya, hal ini turut pula disesuaikan dengan besar kecilnya pendapatan dan pengelolaan keuntungan dari perusahaan tertentu.

Yang pada intinya, para karyawan/buruh/pekerja, tetap diupayakan mendapatkan THR. Karena itu, telah jelas ada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya,” pungkasnya. (rg-28)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.