Tidak Terbukti Korupsi. Asri Banteng Divonis 1,6 Tahun Penjara


RGOL.ID–Asri Wahyuni Banteng tertunduk lesu di hadapan hakim Tipikor Gorontalo. Ia divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Putusan ini lebih rendah 4 bulan dari tuntutan JPU, 1 tahun 10 bulan.

Ironisnya, ia dipenjara bukan karena korupsi,memperkaya diri. Ia divonis karena konsekwensi jabatannya. Ia didakwa karena lalai dan tidak melakukan peran pengawasan sebagai KPA.

Disisi lain, dakwaan JPU yang menuding kerugian negara 43 miliar lebih, ternyata tidak terbukti. Majelis hakim Prayitno Iman Santoso, Banelaus Naipospos, Cecep Dudi Muklis Sabigin dalam putusannya dengan tegas mengatakan, Asri Banteng tidak terbukti melakuka korupsi yang membuat hartanya bertambah dan memperkaya orang lain.

Asri Banteng divonis karena unsur jabatan yang melekat sebagai KPA di Biro Pemerintahan. Perbuatan lalai karena tidak melakukan upaya pencegahan saat memproses pembayaran ganti rugi tanah GORR ke pemilik lahan.

Walaupun diakui oleh majelis hakim dan JPU, perbuatan lalai ini bukan semata mata ditanggung oleh Asri Banteng tapi melibatkan pejabat lain di Pemprov.

Mulai dari Kepala BPN sekaligus ketua pengadaan tanah Gabriel T, mantan Sekprov Winarni Monoarfa, Ibrahim Utiarahman (PPTK), Sri Wahyuni Dang Matona juga sebagai PPT dan anggota pelaksana pengadaan tahun 2015-2016.

“Unsur kelalain ini bukan semata kesalahan AsrI Banteng, tapi juga pejabat di Pemprov, ini disebabkan sistem yang buruk,” ujar hakim ketua Prayitno Iman Santoso saat membacakan putusan.

Mestinya, Asri Banteng sebagai KPA ketika menerima berkas tidak lengkap dari BPN dan ketua tim pengadaan tanah yang tugasnya memvalidasi berkas itu bisa menolak dan mengembalikan ke BPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.