Alhamdulillah, Hakim Putuskan Adhan Tak Dipenjara
2022-11-05
RGOL.ID, GORONTALO – Kasus fitnah yang dilakukan Adhan Dambea terhadap Rusli Habibie yang sebelumnya pada tanggal 13 September 2022 sudah di putus di Pengadilan Negeri dengan hukuman penjara (kurungan badan) 1 bulan. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan, selama proses kasus ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga sidang diContinue Reading