UG Tolak Revisi UU KPK, Yusrianto Kadir : Isinya Melemahkan KPK

RGOL.ID, Gorontalo – Sebagaimana diserukan oleh sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia terkait penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), dimana Universitas Gorontalo (UG) terpanggil untuk ikut menyuarakan seruan penolakan revisi UU KPK, karena dianggap melemahkan KPK itu sendiri.

Dekan Fakultas Hukum UG Dr. Yusrianto Kadir, SH.,MH mengatakan, saat ini rakyat Indonesia telah dikejutkan oleh sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menyetujui usulan revisi Undang-Undang KPK.

“Proses pembahasan RUU dilakukan sepihak tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik,” ujar Yusrianto. Lanjut kata Yusrianto, bahwa isi revisi RUU KPK justru melemahkan tugas dan fungsi KPK itu sendiri, padahal KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi yang semakin merajalela di bangsa ini.

“Jadi, penanggulangan korupsi adalah merupakan amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi, sehingga upaya untuk melakukan revisi UU KPK ini dinilai akan lebih banyak mengamputasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut, dengan tidak pemperdulikan amanah reformasi maupun konstitusi,” terangnya.

Lebih dari itu, Yusrianto menambahkan, bahwa tujuan kemerdekaan Republik Indonesia tidak akan tercapai selama korupsi masih marak di Indonesia, oleh karena itu, kami Civitas Akademika Universitas Gorontalo menentang segala upaya pelemahan penanggulangan korupsi di negeri ini.

“Tentu, dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang bebas korupsi, maka kami para pimpinan dan Dosen UG menolak upaya revisi UU KPK, dan memberikan dukungan kepada KPK agar tetapi berani dalam melawan ketidakadilan yang terjadi di negeri ini,” tuturnya. (ind-56)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.