Ulah Pelaku Bikin Resah Napi Lain

Penikaman Polisi Dalam Lapas

GORONTALO (RadarGorontalo.com) – Proses penangkapan EN alias Edi salah seorang napi Lapas Kelas IIA Gorontalo, pelaku penikaman anggota polisi hingga berbuntut kericuhan, memang tak mudah. Edi akhirnya bisa diciduk, karena sejumlah tetua warga binaan setuju menyerahkan Edi ke aparat. Tak mau jadi bulan-bulanan, Edi sendiri mengajukan syarat jaminan keselamatan dirinya.

Diceritakan Kakanwil Kemenkum HAM Gorontalo Agus Subandrio, alotnya negosiasi, karena pelaku Edi dilindungi oleh rekan-rekannya sesama napi. Tapi akhirnya, para tahanan pun setuju menyerahkan Edi, setelah sejumlah tetua lapas turun tangan. Mereka membujuk Edi, agar mau menyerahkan diri. Penyerahan Edi juga dilakukan, karena para tetua lapas khawatir, jangan sampai gara-gara ulah Edi ini, warga binaan lain ikutan jadi korban.

Kendati demimkian tambah Kakanwil, pelaku Edi pun tak mau menyerah begitu saja. Edi mau menyerah asal dengan syarat, ada yang menjamin keselamatan dirinya selama berada di tahanan Mapolda Gorontalo. “Saya dan Kapolres Gorontalo Kota menjamin permintaan pelaku, dan Kapolda Gorontalo mengaminkan hal tersebut. Bahkan saya mengatakan, separuh nafas saya adalah HAM, kalau mau menyerahkan diri dengan baik-baik, Kapolres dan Kakanwil menjadi jaminan keselamatannya,”terang Kakanwil.

Tidak hanya itu jelas Kakawil, pelaku juga memita proses penahanannya, bukan dilakukan pihak Kepolisian tapi dijemput langsung oleh Kepala Lapas Pohuwato Rusdedy, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Binadik di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Karena menurut Kakanwil, Rusdedy sendiri mempunyai akses kedalam, dan memiliki ikatan emosional dengan pelaku dan warga binaan lain. “Saat itu pula pelaku meminta dirinya didampingi oleh dua rekannya sesama napi, salah satunya bernama Andi,”ungkap Kakanwil. Kemudian ketika ditanyai soal penanganan selanjutnya, apakah pelaku akan dikembalikan ke Lapas atau tidak. Kakanwil mengatakan, saat ini pihaknya sepenuhnya menyerahkan pada pihak Polda Gorontalo. “Bisa dikembalikan, dengan catatan proses hukumnya sudah selasai. Karena jika secara cepat dikembalikan, takutnya kejadian yang sama akan berulang lagi,”tukas Kakanwil. (rg-62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.