Waka II DPRD Gorut Beberkan Alasan Ridwan Yasin Dinonaktifkan

“Jadi, kenapa dia (Ridwan Yasin) diperiksa. Karena sejak awal kan kami dari DPRD telah melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Dan alhamdulillah aduan kami di KASN itu ditindaklanjuti berupa adanya rekomendasi. Bahwa PPK itu membentuk tim pemeriksa yang pangkatnya minimal sama atau lebih tinggi dari yang akan diperiksa,” jelasnya.

Sehingga kalau kemudian ada yang bertanya kenapa sekda definitif dibebastugaskan, Pembina Fraksi Partai Golkar DPRD Gorut itu menegaskan, karena memang itu aturannya.

“Tapi, ini kan pembebasan tugas sementara. Artinya, kalau yang bersangkutan tidak bersalah, ya diaktifkan lagi, dikembalikan lagi. Tapi, kalau yang bersangkutan bersalah, ya mungkin itu ada mekanisme selanjutnya. Mungkin sampai pada pemberhentian tetap,” tukas Hamzah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.