Walikota Terbitkan Aturan Pelaksanaan Idul Adha

Selain itu, Ta’mirul Masjid maupun panitia penyelenggara Ibadah Shalat Idul Adha di Lapangan wajib bertanggung jawab sejak dari awal sampai akhir kegiatan Shalat, terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan.

Bukan hanya itu, Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat islam teruma tata cara dan kriteria hewan yang disembelih.

Penyembelihan hewan qurban juga dapat dilaksanakan selama tiga hari yaitu mulai tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah dengan menghindari kerumunan di tempat penyembelihan.

Untuk melakukan distribusi daging qurban dilakukan oleh petugas dengan mengantar langsung ke tempat warga yang berhak menerima, serta dalam pelaksanaan penyembelihan, petugas dan unsur yang terlibat wajib menaati protokol kesehatan. Surat bernomor: 005/Bag.Kersa/208 diterbitkan pada tanggal 13 Juli 2021 kemarin.(tr11).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.