Mon. May 13th, 2024
    Ilust by Radar
    Ilust by Anwart

    RadarGorontalo.com – Bakal berlaku-nya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba dan Zat Adiktif Lainnya di wilayah hukum provinsi Gorontalo, menuai asa atau harapan dari jajaran Panitia Khusus (Pansus) yang menggodok Ranperda-nya.

    Agar lebih awal menuai itikad baik di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di lingkup Pemprov Gorontalo. Untuk menjadi contoh kepada khalayak dan masyarakat banyak, bahwa ASN di Pemprov yang lebih awal menegaskan semuanya bebas dari narkoba.

    Dengan salah satu solusi menarik yang ditawarkan oleh anggota Pansus Narkoba, Fikram AZ. Salilama. Adalah secara rutin memberlakukan pemeriksaan tes urine di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Karena, menurut Fikram, dari agenda tahapan fasilitasi Ranperda tersebut, yang dilakoni jajaran Pansus di Kementerian Dalam Negeri belum lama ini, adalah pihak Kemendagri sangat menyambut positif, salah satu klausul yang dituangkan jajaran Pansus dalam Ranperda Narkoba, yaitu kewajiban bagi seluruh OPD di Pemprov, untuk melakukan tes urine, minimal dua kali dalam setahun.

    “Awalnya, kita (Pansus) berkeinginan, tes urine terhadap OPD dan ASN Pemprov, dilakukan pada situasi dan kondisi yang memungkinkan. Seperti, disaat ASN seusai melakoni perjalanan dinas dan sebagainya. Namun pada akhirnya, disepakati, tes urine hanya akan dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja,” ujar Fikram.

    “Hal ini tidak mengapa, kami (Pansus) tetap memberi apresiasi untuk itu. Yang terpenting, tujuan dari tes urine ini kita harapkan, untuk lebih mendukung pemberlakuan Perda Narkoba nanti.

    Dimana, ASN Pemprov sebagai pion atau dapat memberi contoh yang baik, untuk bisa diikuti oleh seluruh masyarakat di provinsi Gorontalo, untuk berkomitmen menolak peredaran narkoba dan segala bentuk keberadaannya di provinsi Gorontalo,” sahut Ketua Fraksi Partai Golkar di Deprov ini.

    KONSEKWENSI ANGGARAN

    Pada sisi lain, Fikram menambahkan, terkait keharusan bagi setiap OPD melakukan tes urine narkoba, tidak dipungkiri akan berkonsekwensi pada ketersediaan anggarannya.

    Karena, di pembahasan APBD induk 2019, tidak dianggarkan program dan kegiatan ini. “Namun bila kita semua, termasuk Pemprov berkomitmen, pentingnya tes urine untuk semua OPD dan ASN Pemprov, dalam mendukung pemberlakuan Perda Narkoba nanti, hal itu bisa disiasati.

    Dengan misalnya, menganggarkannya pada APBD Perubahan 2019. Tetapi jika mendesak, bisa dilakukan pada pergeseran anggaran, kapan saja dibutuhkan dan disepakati bersama,” tandas anggota Badan Anggaran Deprov ini. (ay1)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.