Wed. May 1st, 2024
    ilustrasi (Anwart/RG)
    ilustrasi RGOL.com

    RGOL.com – Para pengusaha diminta membayarkan Tunjangna Hari Raya (THR) kepada karyawannya, minimal 1 minggu sebelum lebaran. Ini ditegaskan Kepala Dinas Nakertrans ESDM, Husen Hasni, kemarin.

    Menurutnya sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 2 tahun 2019 tentang pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2019, bagi pekerja/buruh perusahaan.

    “Setiap tahun menjelang Idul Fitri, kami selalu mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan untuk untuk segera mungkin membayarkan THR pekerja, paling lambat satu minggu sebelum lebaran.

    Dan jika ada yang perusahaan yang mengabaikan hal itu, atau tidak memberikan THR kepada karyawannya, maka akan diberikan sanksi, mulai dari administrasi hingga pencabutan ijin usaha,” jelas Husen.

    Dikatakan pula bahwa pemerintah akan membangun posko satgas ketenagakerjaan, yang berfungsi untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR.

    “Jadi jika ada perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR kepada karyawannya, maka bisa melaporkan ke posko yang akan dibangun di kabupaten/kota,” tambahnya.

    Olehnya Husen mengharapkan agar pelaksanaan THR tahun kemarin, menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan THR tahun 2019 ini. (Mey)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.