Fri. May 3rd, 2024
    Bupati Gorut Indra Yasin saat hadir membuka kegiatan FGD III dalam rangka penyusunan instrumen lengkap pengendalian pemanfaatan ruang pada SDEW prioritas di WS Limboto - Bolango - Bone, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rabu (28/8) kemarin. (Foto : hms)

    RGOL.ID, Gorontalo – Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin, membuka kegiatan FGD III dalam rangka penyusunan instrumen lengkap pengendalian pemanfaatan ruang pada SDEW prioritas di WS Limboto – Bolango – Bone, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rabu (28/8) kemarin.

    Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama Dinas PUPR Gorut, dalam hal ini Bidang Penataan Ruang dengan Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Bupati Gorut Indra Yasin menilai pengendalian kawasan disekitaran embung di wilayah Kabupaten Gorut sangatlah penting. Karena kata Indra, embung berfungsi sebagai penampungan air yang boleh difungsikan sebagai air baku untuk air minum, untuk pembangkit listrik, pertanian, dan pariwisata.

    “Oleh sebab itu, pengendalian kawasan yang disekitaran embung sangat penting. Makanya, saya sudah minta tadi ke teman-teman PUPR khususnya Bidang Penataan Ruang, termasuk lingkungan hidup untuk melestarikan kawasan hutan yang ada di hulu sungai, yang airnya mengalir ke embung,” tutur Bupati Indra “Demikian juga disekitar embung, kalau tidak ada air, tentu embung tidak bisa difungsikan, tapi kalau sumber mata air dilestarikan dengan penanaman pohon, saya yakin sumber mata air itu tetap terjaga dan tidak akan kering, meskipun pada musim kemarau dan itu yang harus kita lakukan kedepan,” tambahnya. Indra pun meminta kelestarian embung yang ada di Gorut untuk tetap dijaga.

    Kalau kemudian sudah ada pembangunan di bagian tengah embung dan sebagainya, maka harus segera dipulihkan kembali, jernihkan kembali sesuai dengan fungsinya, karena kawasannya tidak terlalu besar, apalagi kalau sudah ada keramba dan sebagainya.

    “Tentu kita minta ini didukung sepenuhnya oleh masyarakat, untuk pengembangan kawasan embung menjadi kawasan yang indah, dan boleh dijadikan sebagai tempat wisata dan fungsi-fungsi lainnya,” ujarnya. Oleh sebab itu, Bupati Gorut Indra Yasin mengaku menyambut baik dari Kementerian ATR/BPN yang fokus pada pengendalian pemanfaatan ruang disekitaran Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW).

    “Mudah-mudahan dengan kunjungan ini dan dukungan dari kementerian, maka embung-embung yang ada di kawasan Gorontalo, khususnya Gorut, bisa lestari dan bisa kita nikmati secara bersama-sama,” tandasnya.

    Aristiyono Devri selaku Kepala Seksi (Kasie) Pemantauan dan Evaluasi Pengendalian Wilayah III Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan FGD ini merupakan lanjutan dalam rangka untuk penyelamatan fungsi SDEW yang berada di provinsi Gorontalo, yakni wilayah sungai Limboto, Bolango dan Bone yang terdiri atas beberapa danau, seperti Danau Limboto, Danau Perintis dan beberapa embung.

    “Nah, sebagai pemerintah pusat dibidang pengendalian pemanfaatan ruang, kita memiliki tugas khusus dari Presiden dan juga Bappenas dan Kemenko juga untuk mengendalikan keselestarian dari SDEW yang ada di provinsi Gorontalo,” terang Aristiyono. Lanjut Aristiyono, jika pihaknya tidak melakukan pengendalian terhadap pengembangan kawasan disekitarnya, maka SDEW akan hilang dalam 5 sampai 10 tahun lagi.

    Oleh karena itu kata Aristiyono, pihaknya mempunyai program untuk menyusunkan program pengendalian, diantaranya menyusunkan aturan, zonasi, yang nantinya kita akan mengatur apa kegiatan yang diperbolehkan maupun kegiatan-kegiatan yang dibatasi dan dilarang sama sekali.

    “Jadi, jika memang masyarakat ingin mengajukan izin mengenai sebuah kegiatan dan itu bertentangan dengan zonasi yang kita buat, maka pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan izinnya. Jadi, memang kita fungsinya untuk membuat aturan-aturan yang lebih ketat sebagai perlindungan dari SDEW yang ada di Gorontalo,” paparnya.

    Untuk di Gorut sendiri, Aristiyono mengungkapkan, pihaknya fokus pada tiga embung, yaitu Embung Pontolo, Embung Ilangata dan Embung Tolango. “Tiga embung ini kondisinya saat ini beberapa debit airnya sudah berkurang dan memang diakui Pak Bupati, bahwa di hulunya sudah banyak sekali alih fungsi, dari hutan mungkin ada yang jadi lahan jagung dan permukiman dan sebagainya.

    Makanya, Pak Bupati juga meminta agar daerah hulu termasuk akan kita kendalikan, karena kawasan sekitar embung sendiri, karena misalnya kita hanya fokus mengatur disekitaran embung itu saja tidak cukup, sehingga hulunya yang lebih penting, karena air berasal dari hulu mengalir ke dalam embung tersebut, jadi kita akan menyusunkan hingga ke daerah hulu, karena memang kita membagi daerah hulu, tengah dan hilir yang akan kita atur,” pungkasnya. (RG-56)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.