Wed. May 8th, 2024
    AKSI mahasiswa di kantor DPR Provinsi Gorontalo.

    RGOL.ID – Gorontalo, Aksi unjuk terjadi di daerah-daerah seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Gorontalo. Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Gorontalo, Rabu (25/9) kemarin, tumpah ruah di jalan-jalan, melakukan orasi menolak kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, terkait beberapa RUU yang kontroversial.

    Ada tiga daerah di Gorontalo yang menjadi titik aksi mahasiswa, yakni Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato.

    Di Kota Gorontalo, aksi ribuan mahasiswa dari berbagai kampus, seperti Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Ichsan/STMIK, Poligon, Bina Taruna, dan IAIN Sultan Amai, mulai memadati sepanjang jalan Nani Wartabone. Orasi demi orasi disampaikan masing-masing orator.

    Titik pertama aksi adalah bundaran Tugu Saronde Kota Gorontalo. Usai melakukan orasi di bundaran Tugu Saronde, ribuan mahasiswa kemudian berjalan menuju Kantor DPR Provinsi Gorontalo.

    Sesampainya di Kantor DPR, awalnya massa aksi hanya bisa berorasi di luar pagar kantor DPR, dan tidak bisa masuk karena sudah dipagari kawat berduri dari aparat keamanan.

    Walaupun sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dan aparat keamanan, namun tidak berlangsung lama, karena perwakilan massa diundang untuk berdialog dengan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.

    Ada tujuh poin menjadi tuntutan mahasiswa Gorontalo kepada DPR RI dan Presiden.

    Pertama, mencabut revisi undang-undang KPK dan menerbitkan Perppu pencabutan UU KPK dengan disetujui oleh DPR.

    Kedua, mencabut revisi undang-undang Pemasyarakatan yang berpihak kepada koruptor.

    Ketiga, membatalkan seluruh calon pimpinan KPK RI yang baru terpilih.

    Keempat, menunda pengesahan dan mengeluarkan seluruh ketentuan mengenai korupsi dari RUU KUHP.

    Kelima, mencabut draf RKHUP dan melakukan kajian dan partisipasi publik kembali dalam penyusunan draf secara komprehensif sebelum melakukan pembahasan di DPR.

    Keenam, mencabut pasal-pasal karet dalam Undang-undang ITE maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

    Ketujuh, menghapus pasal-pasal pada UU yang mengatakan bahwa tidak memberikan kebebasan untuk mengkritik presiden.

    Tujuh poin tuntutan mahasiswa ini dibacakan langsung oleh Ketua DPR Provinsi Gorontalo, Paris A. Jusuf. Usai membacakan tuntutan mahasiswa itu, Paris Jusuf bersama pimpinan DPR lainnya dan fraksi-fraksi langsung membubuhkan tanda tangan. “apa yang menjadi tuntutan mahasiswa Gorontalo ini akan kami tindaklanjuti ke DPR RI,” tuturnya. (gus-57)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.