Fri. May 3rd, 2024
    korban tewas, diduga kehabisan darah
    korban tewas, diduga kehabisan darah
    korban tewas, diduga kehabisan darah

    Miras Jadi Pemicu

    RadarGorontalo.com – Dibawah pengaruh minuman keras, dua kelompok pemuda terlibat perkelahian sekitar pukul 02.00 wita Senin (7/11) dini hari di sebuah rumah karaoke di Desa Molamahu Kecamatan Paguat. Akibat perkelahian itu, satu pemuda asal Desa Hutamoputi Kecamatan Dengilo bernama Omi tewas dengan luka tikam.

    Kronologis yang dirangkum RADAR, awalnya Minggu (6/11) sekitar pukul 22.30 wita, tersangka berinisial SK alias Ato pergi dengan rekan-rekannya dari Desa Tabulo ke Desa Molamahu Kecamatan Paguat ke salah satu rumah karaoke. Tak lama kemudian, mereka memesan minuman keras ditemani dua wanita.

    Malam itu, tersangka yang ditemani pacarnya merasa risih dengan tatapan salah satu pemuda dari meja sebelah yang juga tamu tempat karaoke itu. Tersangka pun kembali ke rumahnya, untuk mengambil kacang rebus dan juga sebilah pisau yang disisipkan di pinggangnya.

    Kemudian balik lagi ke tempat karaoke tadi. Kericuhan terjadi saat tersangka akan beranjak pulang. Salah seorang rekannya, terlibat adu mulut dengan pemuda dari meja sebelah, bersama kelompoknya. Perkelahian urung dilakukan, setelah ditegur pemilik karaoke.

    Rupanya si pemuda tadi menaruh dendam terhadap tersangka SK. Ditengah jalan, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, SK dan rekan-rekannya terlibat tawuran dengan kelompok pemuda dari tempat karaoke tadi. Tersangka mengaku dikeroyok korban besama rekan-rekannya.

    Kendati sudah dilerai, tersangka terus menjadi bulan-bulanan. Merasa terdesak, tersangka SK pun memainkan pisaunya, hingga akhirnya koroban Omi terluka. Bersama rekan-rekannya yang lain, korban Omi sempat melarikan diri. Diduga kuat korban tewas setelah kehabisan darah akibat luka tusuk yang dialaminya. Sementara tersangka bersama pacarnya bergegas pulang ke Desa Tabulo Kecamatan Mananggu sambil membuang pisau tersebut di lokasi kejadian.

    tersangka, saat diperiksa penyidik Polres Pohuwato
    tersangka, saat diperiksa penyidik Polres Pohuwato

    Saat dikonfirmasi Kapolres Pohuwato, AKBP Agus Sutrisno melalui Kasat Reskrim, AKP Deni Muhtamar mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tersangka bersama enam pemuda lainnya yang pada malam itu terlibat pertikaian. “Rencananya pemeriksaan saksi masih akan dilanjutkan besok (hari ini,red),” kata Deni sambil menambahkan, nanti akan dikabari lagi perkembangan kasus selanjutnya. Untuk sementara tersangka dijerat dengan pasal 388 KUHP. (RG-58/RG-55)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.