Thu. May 2nd, 2024
    PULUHAN ribu E-KTP yang rusak dan invalid dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil Pemda Kabgor. (foto/Vi4n-rg)
    PULUHAN ribu E-KTP yang rusak dan invalid dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil Pemda Kabgor. (foto/Vi4n-rg)

    RadarGorontalo.com – Sebanyak 12.936 keping KTP Elektroni atau E-KTP dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo, Jumat (14/12).

    Puluhan ribu keping E-KTP ini dimusnahkan karena ada yang rusak dan invalid atau tidak sesuai lagi dengan data pemilik.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Drs. Jhon Rahman mengatakan bahwa pemusnahan E-KTP ini berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 desember 2018 tentang penatausahaan E-KTP rusak atau invalid. E-KTP dimusnahkan dengan cara dibakar.

    Memang saat ini, pemerintah lagi menggenjot pengupdatean data kependudukan. Makanya E-KTP yang sudah ada perubahan status, seperti pekerjaan, berpindah tempat tinggal, atau KTP lama yang datanya tidak jelas lagi.

    Dan langsung dimusnahkan dan diganti dengan yang baru, agar tidak terjadi data ganda. “Kalau kemarin kita gunting KTPnya, lalu kita gudangkan. Sekarang kita bakar dan ini baru pertama kali.” tambahnya.

    Bukan hanya Pemda, pemusnahkan E-KTP disaksikan pula oleh Kasat Intel Polres Gorontalo, Satpol PP dan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan. (Vi4n)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.