Wed. May 8th, 2024
    AW Thalib
    AW Thalib

    RadarGorontalo.com– Terlibat korupsi, sebanyak 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) se Provinsi Gorontalo, akan dipecat. Paling lambat, 32 orang itu ‘dieksekusi’ Desember 2018.

    Dalam pertemuan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) dimasing – masing pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo, agar menindak lanjuti SKB tersebut secepatnya paling lambat Desember 2018 mendatang.

    Jika itu tak dilakukan, maka sanksi bukan tak mungkin akan diberikan kepada PPK dan PyB.  Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi I WA Thalib, justru meminta ada penundaan.

    Bukan ingin membela, tapi proses judicial review terhadap aturan yang mengatur soal pemecatan itu sementara berjalan di Mahkamah Konstitusi. Seperti diketahui, Pemecatan terhadap ASN yang terlibat korupsi, merupakan amanat Undang – undang ASN nomor 5 tahun 2015 dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.

    Selain kedua regulasi tersebut, pemecatan diperkuat dengan lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) masing – masing, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKN. Yang dalam SKB itu mengamanatkan pemberhentian itu harus dilakukan selambat – lambatnya Desember 2018.

    Masih menurut AW Thalib, Minimal akan ada putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, akan lebih baik jika pemerintah menunggu dulu putusan dari MK. Ada kekhawatiran pula, jika hasil judicial review akan kontradiktif dengan eksekusi atau pemecatan terhadap ASN yang sudah terlanjur dikeluarkan.

    Peluang untuk bisa memenangkan upaya judicial review ini, karena ada perlakuan yang tidak adil terhadap ASN yang diantaranya, sudah puluhan tahun mengabdi.

    Berbeda dengan politisi yang meski terlibat korupsi, masih bisa mengikuti pencalegan atau pemilihan kepala daerah. “Untuk ASN yang korupsi, selain telah menjalani masa hukuman, ditambah dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. (rg-51)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.